Lagi, Polsek Manduamas Tangkap Pelaku Judi di Sirandorung Tapteng
Kitakini.news - Polres Tapteng melalui Polsek Manduamas berhasil menangkap seorang pelaku judi online di Lingkungan VI Banyuwangi Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Pelaku yang diamankan adalah H, Pria 33 Tahu, warga Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas judi online yang kerap dilakukan di sekitar TKP.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp100 Ribu, satu unit alat komunikasi ponsel pintar, yang digunakan sebagai alat transaksi komunikasi dalam menjalankan judi.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek AKP Kuson Butarbutar menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Manduamas untuk diproses hukum sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 tentang Perjudian.
"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari penyakit masyarakat yakni judi," ucap Kapolsek.
Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi
Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar
Tiga Rumah Hangus Terbakar di Manduamas Tapteng
Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74
Sebanyak 110 WNI Melarikan Diri dari Perusahaan Judi Online di Kamboja, Minta Bantuan Presiden