Polda Usut Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau
Kitakini.news - Polda Riau mengusut dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Kasus ini ditaksir merugikan negara miliaran rupiah. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan dokumen keuangan daerah.
Baca Juga:
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (3/7/2024), menyatakan masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dana perjalanan fiktif pegawai Sekretariat DPRD Riau.
Penyelidikan sudah berjalan selama sembilan bulan. Hingga kini, 30 saksi dimintai keterangan, antara lain mantan Sekretaris DPRD Riau tahun 2020, Muflihun.
Dikatakannya. Muflihun dipanggil terkait penerbitan surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif di DPRD Riau. Penyimpangan anggaran daerah ini terjadi tahun 2020 hingga 2021. Salah satunya dugaan tiket fiktif untuk pegawai di masa Covid-19.
Polda Riau sudah memeriksa saksi dari perusahaan penerbangan yang menyebutkan tidak ada tiket perjalanan dinas selama masa pandemi.
Polisi menyatakan ada indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan dan staf sekretariat DPRD Riau.
Sebelumnya Kejati Riau sudah menahan mantan PLT Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara Rp2,3 Miliar.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena melibatkan sejumlah pejabat daerah.
LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess
FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kejari Karo Geledah 2 Lokasi di Kabanjahe
Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 58 Pekerja Migran ke Malaysia