Dugaan Suap, Oknum Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Kitakini.news - Oknum Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan berinisial MS dilaporkan ke Komisi Yudisial (KU) karena diduga menerima uang dari pihak berperkara.
Baca Juga:
"Benar. Informasinya, yang bersangkutan dilaporkan dari seorang Advokat di luar Kota Medan," ungkap Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara Muhrizal Syahputra kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Ia mengaku saat ini laporan tersebut telah ditangani dan diproses oleh Komisi Yudisial RI di Jakarta Pusat.
"Sudah diproses di KY Pusat. Intinya, rekomendasi
KY RI agar kasusnya digelar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Biasanya itu
bang, empat dari hakim KY RI dan 3 dari Mahkamah Agung (MA) RI," ujar Muhrizal.
Sebelumnya, MS disebut-sebut dilaporkan terkait dugaan
menerima uang dari pihak berperkara di Pengadilan Negeri Medan mencapai ratusan
juta. Rumor lainnya berkembang, MS sempat tidak terlihat lagi masuk kerja dalam
beberapa hari belakangan ini terlihat lagi ke PN Medan.
Selain itu, MS yang berlatarbelakang aktivis buruh itu juga
disebut-sebut baru beli mobil. Namun sayang belum ada keterangan lebih rinci
dari MS maupun pejabat terkait.
Sementara itu, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo ketika dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024) malam belum memberikan keterangan. Apakah informasi dimaksud benar atau tidak.
"Saya masih FGD sampai Jumat. Bisa hubungi juru
bicara pak Sony (Juru Bicara PN Medan) " katanya singkat.
Secara terpisah, Soniady Sadarisman mengatakan sedang ada
kegiatan di luar. "Masih ada kegiatan di luar," ujarnya.
Demikian halnya dengan hakim MS yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA) hingga malam tadi, belum memberikan komentar seputar rumor 'panas' tersebut. (**)
LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess
Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut
Kasus Suap, Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting
KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut