Perkosa Mahasiswi di Singapura, Warga Jepang Kena Hukum Cambuk

Melansir berbagai sumber, Kamis (4/6/3024), pria Jepang yang dimaksud bernama Ikko Kita. Pria berusia 38 tahun tersebut berprofesi sebagai penata rambut.
Baca Juga:
Kedutaan Jepang di Singapura mengatakan, Ikko Kita akan menjadi warga negara Jepang pertama yang dicambuk di negara kota tersebut. Dia akan dicambuk 20 kali dan juga dipenjara selama 17 setengah tahun.
Menurut dokumen pengadilan, Ikko Kita bertemu wanita tersebut di Clarke Quay, kawasan kehidupan malam yang populer, pada Desember 2019.
Wanita yang saat itu berusia 20 tahun itu belum pernah mengenal Ikko Kita sebelumnya. Dia mabuk ketika Ikko Kita membawanya ke apartemen dan memperkosanya.
Ikko Kita juga merekam aksi tersebut di ponselnya dan kemudian mengirimkannya ke seorang teman.
Korban berhasil meninggalkan apartemen dan melaporkan pemerkosaan tersebut ke polisi pada hari itu juga.
Ikko Kita ditangkap pada hari yang sama dan telah ditahan polisi sejak saat itu. Polisi menemukan dua video pemerkosaan di ponselnya.
Hakim Aedit Abdullah menyebut penyerangan itu brutal dan kejam, dan menambahkan bahwa korban rentan, jelas-jelas mabuk, dan tidak mampu mengurus dirinya sendiri.
Hakim juga menampik dalil pembelaan bahwa korban diduga telah memberikan indikasi awal untuk menyetujui hubungan seks.
Sebagai informasi, hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.*

Kurir Narkoba Nyaru Jadi Pekerja Migran Selundupkan 12,8 Kg Sabu dari Malaysia

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Praktisi Hukum : Praktik Perjudian di Heaven Seven Polisi Harus Tangkap Pemiliknya

Semata Desak Pemprov Sumut Tindak Tegas Penambangan Galian C Ilegal

Bulan Depan Ada Jurassic World di Singapura
