Mahasiswa di Andamdewi, Tapteng Terciduk Gegara Judi Online Kim
Kitakini.news - Petugas Polsek Barus menangkap seorang pelaku judi online di Desa Bondarsihudon II, Kecamatan Andamdewi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Selasa, (2/6/2024) sekitar pukul 21:30 Wib.
Baca Juga:
Pelaku yang diamankan adalah RT, 27 5 Tahun, seorang mahasiswa dan warga Andamdewi, Tapanuli Tengah.
Penangkapan pelaku RT atas laporan dari masyarakat, terkait aktivitas judi online yang kerap dilakukannya.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp676 Ribu dan satu unit ponsel pintar merk Samsung berwarna biru, yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan judi online jenis Kim.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kapolsek Barus IPTU Mulia Riadi menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku RT ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Barus untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Tapanuli Tengah," ucap Mulia.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi
Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar
Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74
Sebanyak 110 WNI Melarikan Diri dari Perusahaan Judi Online di Kamboja, Minta Bantuan Presiden
Korban Salah Tangkap, Ketua Nasdem Sumut Minta Polisi Ungkap Siapa Iskandar