Minggu, 03 Agustus 2025

Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Abimanyu - Rabu, 03 Juli 2024 15:30 WIB
Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan
Teks foto : Proses Restorative Justice kasus penganiayaan oleh Kejari Medan. (Dok Kejari Medan)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak penganiayaan lewat keadilan restoratif, setelah perdamaian dilakukan antara korban dan tersangka.

Baca Juga:

"Bidang Pidum (Tindak Pidana Umum) Kejari Medan mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum," ungkap Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap kepada wartawan di Medan, Rabu (3/7/2024).

Dijelaskan Muttaqin pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara sesuai keadilan restoratif kepada tersangka berinisial AS (37), yang diduga menganiaya korban FA, di Medan, Senin (1/7/2024) kemarin.

Penghentian penuntutan perkara dugaan tindak penganiayaan tersebut sebelumnya dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Medan. Setelah adanya perdamaian dan terpenuhi syarat keadilan restoratif, lanjut dia, maka kepada tersangka AS dijelaskan beberapa poin.

Beberapa poin itu yakni kepada tersangka AS baru pertama kali melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan dan disertai ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kejari Medan kemudian melakukan ekspos perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Alhamdulillah, disetujui. Lalu dikeluarkan surat penghentian perkara lewat keadilan restoratif dan tersangka AS dibebaskan," katanya.

Tersangka AS yang telah dibebaskan sepenuhnya mengapresiasi, terutama Kejari Medan karena telah dibebaskan dari kasus yang menimpanya secara damai.

"Terima kasih yang tak terhingga buat Kejari Medan lantaran menerapkan keadilan restoratif kepada saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Pelaku Penganiaya Mandor Angkot Bandar Jaya Merah Pasar Horas Diringkus Polisi

Pelaku Penganiaya Mandor Angkot Bandar Jaya Merah Pasar Horas Diringkus Polisi

Apel Pagi Kejari Medan, Pegawai Dituntut Berinovasi dan Tingkatkan Etos Kerja

Apel Pagi Kejari Medan, Pegawai Dituntut Berinovasi dan Tingkatkan Etos Kerja

Tim Jatanras Polres Siantar Tangkap Pelaku Penganiayaan

Tim Jatanras Polres Siantar Tangkap Pelaku Penganiayaan

Kasus Penganiayaan di Medan, Korban Kecewa Tersangka Tak Ditahan

Kasus Penganiayaan di Medan, Korban Kecewa Tersangka Tak Ditahan

Balita 2 Tahun di Kuansing Riau Tewas Dianiaya Pengasuh

Balita 2 Tahun di Kuansing Riau Tewas Dianiaya Pengasuh

Komentar
Berita Terbaru