Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak penganiayaan lewat keadilan restoratif, setelah perdamaian dilakukan antara korban dan tersangka.
Baca Juga:
"Bidang Pidum (Tindak Pidana Umum) Kejari Medan
mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum," ungkap Kepala Kejari
Medan Muttaqin Harahap kepada wartawan di Medan, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskan Muttaqin pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan
penyelesaian perkara sesuai keadilan restoratif kepada tersangka berinisial AS
(37), yang diduga menganiaya korban FA, di Medan, Senin (1/7/2024) kemarin.
Penghentian penuntutan perkara dugaan tindak penganiayaan
tersebut sebelumnya dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh
Kejari Medan. Setelah adanya perdamaian dan terpenuhi syarat keadilan
restoratif, lanjut dia, maka kepada tersangka AS dijelaskan beberapa poin.
Beberapa poin itu yakni kepada tersangka AS baru pertama kali
melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan dan disertai ancaman pidana penjara
tidak lebih dari lima tahun.
Kejari Medan kemudian melakukan ekspos perkara ke Jaksa Agung
Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor
15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Alhamdulillah, disetujui. Lalu dikeluarkan surat
penghentian perkara lewat keadilan restoratif dan tersangka AS
dibebaskan," katanya.
Tersangka AS yang telah dibebaskan sepenuhnya mengapresiasi,
terutama Kejari Medan karena telah dibebaskan dari kasus yang menimpanya secara
damai.
"Terima kasih yang tak terhingga buat Kejari Medan lantaran menerapkan keadilan restoratif kepada saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana," katanya.

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Kades di Padangsidimpuan
