Kamis, 13 November 2025

Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Abimanyu - Rabu, 03 Juli 2024 15:30 WIB
Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan
Teks foto : Proses Restorative Justice kasus penganiayaan oleh Kejari Medan. (Dok Kejari Medan)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak penganiayaan lewat keadilan restoratif, setelah perdamaian dilakukan antara korban dan tersangka.

Baca Juga:

"Bidang Pidum (Tindak Pidana Umum) Kejari Medan mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum," ungkap Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap kepada wartawan di Medan, Rabu (3/7/2024).

Dijelaskan Muttaqin pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara sesuai keadilan restoratif kepada tersangka berinisial AS (37), yang diduga menganiaya korban FA, di Medan, Senin (1/7/2024) kemarin.

Penghentian penuntutan perkara dugaan tindak penganiayaan tersebut sebelumnya dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Medan. Setelah adanya perdamaian dan terpenuhi syarat keadilan restoratif, lanjut dia, maka kepada tersangka AS dijelaskan beberapa poin.

Beberapa poin itu yakni kepada tersangka AS baru pertama kali melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan dan disertai ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kejari Medan kemudian melakukan ekspos perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Alhamdulillah, disetujui. Lalu dikeluarkan surat penghentian perkara lewat keadilan restoratif dan tersangka AS dibebaskan," katanya.

Tersangka AS yang telah dibebaskan sepenuhnya mengapresiasi, terutama Kejari Medan karena telah dibebaskan dari kasus yang menimpanya secara damai.

"Terima kasih yang tak terhingga buat Kejari Medan lantaran menerapkan keadilan restoratif kepada saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengamat: Program ‘PRESTICE’ Bobby Terobosan Hukum Progresif di Sumut

Pengamat: Program ‘PRESTICE’ Bobby Terobosan Hukum Progresif di Sumut

Diduga Abaikan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi, Almasar Sumut Ancam Laporkan Kejari Medan Ke Kejagung

Diduga Abaikan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi, Almasar Sumut Ancam Laporkan Kejari Medan Ke Kejagung

Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Ali Adam Saragih Tuntut Keadilan

Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Ali Adam Saragih Tuntut Keadilan

Perkuat Integritas Dunia Pendidikan, Kejari Medan Gelar Program 'Jaksa Sahabat Guru'

Perkuat Integritas Dunia Pendidikan, Kejari Medan Gelar Program 'Jaksa Sahabat Guru'

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 384 Perkara Hasil Kejahatan

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 384 Perkara Hasil Kejahatan

Kuasa Hukum Minta Propam Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi

Kuasa Hukum Minta Propam Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi

Komentar
Berita Terbaru