Kamis, 01 Mei 2025

Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Abimanyu - Rabu, 03 Juli 2024 15:30 WIB
Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan
Teks foto : Proses Restorative Justice kasus penganiayaan oleh Kejari Medan. (Dok Kejari Medan)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak penganiayaan lewat keadilan restoratif, setelah perdamaian dilakukan antara korban dan tersangka.

Baca Juga:

"Bidang Pidum (Tindak Pidana Umum) Kejari Medan mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum," ungkap Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap kepada wartawan di Medan, Rabu (3/7/2024).

Dijelaskan Muttaqin pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara sesuai keadilan restoratif kepada tersangka berinisial AS (37), yang diduga menganiaya korban FA, di Medan, Senin (1/7/2024) kemarin.

Penghentian penuntutan perkara dugaan tindak penganiayaan tersebut sebelumnya dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Medan. Setelah adanya perdamaian dan terpenuhi syarat keadilan restoratif, lanjut dia, maka kepada tersangka AS dijelaskan beberapa poin.

Beberapa poin itu yakni kepada tersangka AS baru pertama kali melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan dan disertai ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kejari Medan kemudian melakukan ekspos perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Alhamdulillah, disetujui. Lalu dikeluarkan surat penghentian perkara lewat keadilan restoratif dan tersangka AS dibebaskan," katanya.

Tersangka AS yang telah dibebaskan sepenuhnya mengapresiasi, terutama Kejari Medan karena telah dibebaskan dari kasus yang menimpanya secara damai.

"Terima kasih yang tak terhingga buat Kejari Medan lantaran menerapkan keadilan restoratif kepada saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Kades di Padangsidimpuan

Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Kades di Padangsidimpuan

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Komentar
Berita Terbaru