Senin, 20 Oktober 2025

Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara

Abimanyu - Jumat, 28 Juni 2024 00:03 WIB
Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pencurian minyak milik Pertamina akibatkan kebakaran yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terbukti melakukan pencurian minyak dari pipa milik PT Pertamina hingga menyebabkan kebakaran, dua pria warga Belawan, Bonar Nababan dan Benget Silalahi divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung menilai bahwasanya Benget dan Bonar Nababan terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terhadap Benget Silalahi dan Bonar Nababan dengan pidana penjara selama 5 tahun," vonis majelis hakim Frans Effendi Manurung, Kamis (27/6/2024).

Adapun hal yang memberatkan, akibat perbuatan keduanya mengakibatkan dampak yang besar. Antara lain berdampak kebakaran dan bangunan di sekitar kejadian ikut terbakar.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga mengakibatkan kerugian pada PT Pertamina. Saat di persidangan, keduanya berbelit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa, perkara ini berawal dari Bonar Nababan yang melihat pipa minyak di Jalan P. Halmahera Kampung Kurnia, Lingkungan X Bahari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan yang mengalami kebocoran akibat dibor untuk diambil minyaknya.

Kemudian, Bonar mengajak Benget Silalahi untuk mengambil minyak tanpa izin milik PT Pertamina Patra Niaga tersebut dengan tujuan untuk dijual. Setelah itu terdakwa Benget dan Bonar menuju ke Jalur Pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Lingkungan 10 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan dengan membawa 2 ember bekas cat ukuran 20 Kilogram.

Setibanya di lokasi pipa yang bocor tersebut terdakwa Benget dan Bonar melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) sudah ada di lokasi tersebut. Kemudian, setelah mereka mencabut penutup besi pipa minyak milik PT.Pertamina Patra Niaga minyak pun langsung menyembur keluar dengan deras.

Melihat semburan minyak yang deras terdakwa Benget, Bonar dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) menjadi panik dan berusaha menutup kembali dengan paci kayu/paci besi namun pipa tersebut tidak berhasil ditutup sehingga terdakwa Benget, Bonar dan Sdr.Ronaldy Simanjuntak (DPO) meninggalkan lokasi.

Minyak yang terus menyembur keluar deras tanpa henti, akhirnya mengakibatkan ledakan dan kebakaran besar di lokasi tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Benget, Bonar dan Sdr.Ronaldy Simanjuntak (DPO) pihak PT Pertamina Patra Niaga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.165.000.000. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Korupsi Pembelian BBM, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dipenjara 3 Tahun

Korupsi Pembelian BBM, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dipenjara 3 Tahun

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Palsukan Surat Kuasa, Pengacara di Medan Dituntut Dua Tahun Penjara

Palsukan Surat Kuasa, Pengacara di Medan Dituntut Dua Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru