Rabu, 17 September 2025

Sidangkan Perkara Begal Sadis, Majelis Hakim Kritik Kinerja Kapolrestabes Medan

Abimanyu - Rabu, 26 Juni 2024 22:01 WIB
Sidangkan Perkara Begal Sadis, Majelis Hakim Kritik Kinerja Kapolrestabes Medan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara begal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis mengkritik kinerja Kapolrestabes Medan saat menyidangkan tiga terdakwa Begal yang menghabisi nyawa korban Muhammad Andika.

Baca Juga:

Dalam persidangan tersebut mulanya Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis mempertanyakan motif tiga terdakwa yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan dan Ichal Aditya alias Ichal, yang tega membunuh korban.

Namun, para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan itu hanya terdiam dan tertunduk lesu.

"Jangan suka-suka kalian (para terdakwa) menghabisi nyawa orang, jadi kebanggaan kalian ya. Kalau saya Kapolresta, saya habisi kalian. Kalau di Aceh sudah dibakar kalian, kita gak tau kinerja Kepolisian sekarang ini," kata Hakim As'ad Rahim Lubis, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, ia juga meminta agar pihak Kepolisian tidak hanya memberikan imbauan. Kapolrestabes Medan harus turun ke jalan untuk berpatroli, karena pelaku Begal telah meresahkan Kota Medan.

"Kapolres itu jangan cuma imbauan saja turun langsung ke jalan. Bukan hanya pemberitahuan saja, tangkaplah. Ini sudah meresahkan. Apalagi para pelaku lainya masih berkeliaran," tegas Hakim As'ad Rahim Lubis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP. Frianto Naibaho dalam dakwaannya mengatakan korban meninggal dunia dikarenakan dibegal oleh para terdakwa dengan senjata tajam berupa celurit dan samurai.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/1/2024) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam kasus ini, dilihat dari dakwaan JPU AP. Frianto Naibaho, pihak kepolisian Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan, baru menangkap empat pelaku, satu dintaranya masih di bawah umur yakni berinisial MAPH dan sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Sementara, pelaku lainnya yakni Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah, masing-masing belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Komentar
Berita Terbaru