Polres Dumai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos hampir Rp1 Miliar
Kitakini.news -Polres Kota Dumai, Riau menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai hampir Rp1 miliar. Empat tersangka antara lain mantan anggota DPRD Dumai dan pegawai negeri sipil.
Baca Juga:
Polres
Dumai menahan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA dan
seorang pegawai berinisial RK. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah meninggal
dunia.
Kasus
korupsi dana bantuan sosial ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait
pemotongan dana APBD untuk lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
Menurut
Kepala Polres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto, Selasa (25/6/2024), modus kejahatan
ini para tersangka menghimpun sejumlah LSM yang mau menerima dana bansos APBD
Dumai 2013.
Namun,
setelah dana dicairkan, tersangka SA dan RK memotong bansos 50 persen dari LSM
penerima, atau rata-rata Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka mencapai Rp987 miliar. Uang hasil pungutan ini digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra
KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut
FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya