Polsek Barus Tangkap Seorang Pelaku Judi Online
Kitakini.news -Polsek Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pelaku Judi Online di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Baru, Senin (24/6/2024).
Baca Juga:
Kepada wartawan, Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat dan mengamankan seorang pria berinisial HS (40)
Iptu Mulia juga menjelaskan, Pelaku HS ditangkap saat sedang menunggu pemasang Judi Online (Slot) dan dari TKP berhasil diamankan barang bukti berupa uang Tunai Rp924.000 beserta 1 unit Handphone Android.
"Penangkapan ini merupakan
bagian dari upaya Polres Tapanuli Tengah untuk memberantas segala bentuk
perjudian di wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah dan pihak Kepolisian akan
terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian,
baik itu offline maupun online," beber Iptu Mulia Riadi.
Iptu Mulia berharap, dengan adanya
penangkapan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari
perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak
moral dan kehidupan sosial di sekitarnya.
"Polres Tapanuli Tengah juga
mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika
menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak
kriminal lainnya," pungkasnya. (**)
Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi
Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar
Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74
Sebanyak 110 WNI Melarikan Diri dari Perusahaan Judi Online di Kamboja, Minta Bantuan Presiden
Korban Salah Tangkap, Ketua Nasdem Sumut Minta Polisi Ungkap Siapa Iskandar