Minggu, 21 Desember 2025

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu di Pinangsori

Efendi Jambak - Sabtu, 22 Juni 2024 16:40 WIB
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu di Pinangsori
Teks foto : Pelaku dan barang bukti turut di amankan di Mako polres Tapteng. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Rabu (19/06/2024) 18.30 WIB.

Baca Juga:

Pelaku berhasil diamankan dari TKP yakni di kebun sawit yang terletak di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah beserta barang bukti sabu dan ganja.

Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan yakni AFL, 32 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Kecamatan Pinangsori.

"Dari pelaku di TKP berhasil diamankan barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 0,47 gram, serta dua ampul ganja kering yang dibalut kertas berwarna putih dengan berat bruto sekitar 1,83 gram," terang AKP Juli Purwono kepada wartawan Sabtu (22/6/2024) siang.

Juli Purwono juga menyampaikan hasil interogasi dilapangan bahwa pelaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial S dari wilayah Pinangsori.

"Pelaku AFL mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seorang pria inisial S dari wilayah Pinangsori. Namun setelah dilakukan pencarian, petugas tidak berhasil menemukan S di kediamannya," ungkap Juli.

Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Salurkan 9.000 Liter Air ke Empat Titik Terdampak Banjir Bandang Tukka

Polres Tapteng Salurkan 9.000 Liter Air ke Empat Titik Terdampak Banjir Bandang Tukka

Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi

Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Mahasiswa UMSU Dituntut 13 Tahun Penjara karena Edarkan 31,5 Kg Ganja

Mahasiswa UMSU Dituntut 13 Tahun Penjara karena Edarkan 31,5 Kg Ganja

Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74

Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Komentar
Berita Terbaru