Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu di Pinangsori

Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Rabu (19/06/2024) 18.30 WIB.
Baca Juga:
Pelaku berhasil diamankan
dari TKP yakni di kebun sawit yang terletak di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten
Tapanuli Tengah beserta barang bukti sabu dan ganja.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng)
AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli
Purwono menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan yakni AFL, 32 tahun,
bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Kecamatan Pinangsori.
"Dari pelaku di TKP berhasil
diamankan barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastik
bening dengan berat bruto sekitar 0,47 gram, serta dua ampul ganja kering yang
dibalut kertas berwarna putih dengan berat bruto sekitar 1,83 gram," terang AKP
Juli Purwono kepada wartawan Sabtu (22/6/2024) siang.
Juli Purwono juga
menyampaikan hasil interogasi dilapangan bahwa pelaku memperoleh paket sabu
tersebut dari seorang laki-laki berinisial S dari wilayah Pinangsori.
"Pelaku AFL mengakui bahwa
narkotika diperoleh dari seorang pria inisial S dari wilayah Pinangsori. Namun
setelah dilakukan pencarian, petugas tidak berhasil menemukan S di kediamannya,"
ungkap Juli.
Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Rotasi Pejabat Utama Polres Tapteng: Wakapolres Dilantik, Sejumlah Pejabat Bergeser

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Sibuluan

Sempat Lari, Pengedar Narkoba Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Dua Pria Pengedar Ganja di Hajoran Rungkad Oleh Polres Tapteng
