Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan menerima berkas tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik instansi Kejari Medan yang sempat viral di sosial media.
Baca Juga:
Pelimpahan tahap II tersebut diterima pihak Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejari Medan dari penyidik Polrestabes Medan dengan tersangka
pasangan suami istri berinisial WD dan KY.
"Benar. JPU telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan
pencemaran nama baik institusi yang sempat viral di Kejari Medan," ujar Kasi
Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian kepada wartawan di Medan, Kamis
(20/6/2024).
Dapot menjelaskan, setelah melakukan Tahap II, para tersangka
ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan
untuk mempermudah proses pemberkasan.
"Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo
Pasal 27a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65
KUHPidana," beber Dapot sembari menegaskan akan segera melimpahkan berkas ke
pengadilan.
Berkaca dari kasus ini, Kajari Medan Muttaqin Harahap
mengatakan bahwa Kejari Medan sangat terbuka atas masukan, saran dan kritik
guna perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat, namun tentunya dengan bahasa
yang santun, sopan, dan konstruktif.
"Bahwa penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya sudah
sesuai SOP penanganan perkara, namun hal ini juga sedang dalam proses
pemeriksaan oleh pimpinan dari Kejatisu dan kami siap apapun yang akan di
putuskan dan saya tidak akan melindungi jika ditemukan kesalahan atau kelalaian
anak buah saya dalam proses penanganan perkara tersebut," paparnya.
Dijelaskan Kajari Medan Muttaqin Harahap, terkait dengan kata
dan ujaran kebencian dan bahasa yang tidak pantas dalam vidio viral tersebut,
tidak bisa di benarkan, itu sudah melecehkan, dan menghina institusi kami.
"Silahkan kritik anak buah saya, silahkan koreksi
pelayanan hukum kami, tapi jangan coba hina dan lecehkan institusi ini karena
terlalu mahal untuk diperlakukan serendah itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar satu video seorang wanita KY
bersama suaminya WD mengomel di Kejari Medan. Bahkan KY menghina institusi
Kejaksaan, di ruang Pelayanan Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, pada
Senin (5/2/2024) lalu.
"Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaan
penipu. Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di Kejaksaan
ini, sekolahnya semua di hutan," ujar KY
sembari membentak Jaksa Kejari Medan.
Diketahui, video itu diunggah di akun Instagram dan Channel
YouTube Team Tipikor, pada Kamis (8/2/2024), dengan narasi "Oknum Kejaksaan Di
Omelin Mak2" dan "Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga".
Terkait hal itu, Kejari Medan pun melakukan kajian terhadap
kata-kata dalam video viral tersebut, karena terkesan menyebarkan ujaran
kebencian dan bernuansa negatif terhadap institusi Kejaksaan. (**)

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Intelijen Kejari Medan Tangkap DPO Terpidana Kejahatan Asusila

Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven
