Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.
Baca Juga:
Selain menolak eksepsi Erik, Hakim juga diminta tidak
menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan Anggota DPRD
Labuhanbatu dalam dugaan kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Jaksa di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa menilai seluruh eksepsi yang diajukan Erik dan Rudi telah memasuki pokok perkara. "Meminta Majelis Hakim supaya memutuskan dalam putusan selanya, menolak keberatan yang diajukan para terdakwa," sebut JPU Tito Jailani, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim
untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi ini hingga putusan akhir.
"Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat
formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3)
KUHAP dan secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkan
perkara Tipikor para terdakwa," tambah Tito.
Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi para
terdakwa tersebut, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan
hingga Kamis (20/6/2024) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, Erik dan Rudi dalam eksepsinya meminta Hakim
untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, karena pihaknya menilai
surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, Erik dan
Rudi melalui Penasihat Hukumnya (PH) meminta untuk dibebaskan dari segala
dakwaan JPU dan tahanan.
Diketahui, dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan
dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31
Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1)
KUHP.
Kemudian, keduanya juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (**)

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

USU Pilih Bungkam, Nama Rektor Muryanto Amin Terseret Dugaan Kasus Besar

KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer Peras Pengurus Sertifikasi K3

Wamenaker Imanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK

Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol, KPK Tetapkan Noel Sebagai Tersangka
