Sengketa Lahan, Petani Kelapa Sawit di Pekanbaru Gugat Mantan Pejabat

Kitakini.news -Seorang petani kelapa sawit di Pekanbaru mengaku kebunnya diserobot seorang mantan pejabat. Kasus sengketa lahan ini pun dibawa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca Juga:
Petani kelapa sawit Sumarli
menggugat mantan pejabat Kementerian Sosial. Gugatan juga dilayangkan ke BPN
Provinsi Riau dan BPN Kota Pekanbaru.
Pengadilan Negeri Pekanbaru
langsung menggelar sidang lapangan di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Jumat
(7/6/2024). Sidang lapangan dilakukan untuk menunjukkan batas tanah sesuai
gugatan Sumarli.
Sidang dipimpin hakim Sugeng
dihadiri pihak penggugat Sumarli dan tergugat Andi Zainal. Sumarli
mengungkapkan kebun kelapa sawitnya seluas lima hektare tidak bisa dipanen lagi
sejak tahun 2018. Petani ini mengaku rugi Rp360 Juta.
Sumarli menyatakan sudah
memiliki sertikat kepemilikan tanah atau SKT sejak tahun 1983. Namun seorang
mantan pejabat Kementerian Sosial mengklaim memiliki sertifikat hak pakai tahun
2014 di lahan Sumarli.
Sekitar 200 pemilik tanah
juga mengaku lahan mereka diserobot di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru ini.
Total luas lahan yang diklaim warga mencapai lebih dua haktare.
Petani berharap hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan lahan mereka dikembalikan sesuai status hukumnya. Pengadilan akan menggelar sidang selanjutnya minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sengketa Lahan di Desa Sena, UINSU Tak Hadiri Sidang Perdana PN Lubukpakam

Sengketa Lahan Rp642 Miliar, Hakim PN Medan Dituntut Adil

Sengketa Lahan Helvetia, Ratusan Massa HPPLKN "Serbu" Gedung Dewan Sumut
