MA Ringankan Hukuman Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja

Kitakini.news -Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Mawardi (25) terdakwa kurir ganja seberat 1,3 ton menjadi pidana penjara selama dua puluh tahun.
Baca Juga:
Vonis
itu memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dimana sebelumnya
menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup yang mengubah putusan pidana mati
diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Mawardi.
Hal
itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu
(5/6). Dalam amar putusannya, hakim kasasi Desnayati meyakini terdakwa terbukti
bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.
"Memperbaiki
putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 931/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus
2023 dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN Mdn
tanggal 6 Juni 2023 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa
Mawardi menjadi pidana penjara selama dua puluh tahun," tulis isi putusan
tersebut.
Selain
pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan
ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara
selama 3 bulan.
Diketahui
putusan kasasi itu, sekaligus menyelamatkan terdakwa Mawardi dari hukuman mati.
Pasalnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang
sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Medan agar menghukum terdakwa Mawardi
dengan pidana mati.
Tak
terima dengan putusan itu, terdakwa Mawardi lalu mengajukan upaya banding
dengan harapan mendapatkan keadilan. Namun, harapan terdakwa Mawardi belum
berbuah hasil, sebab PT Medan hanya merubah putusan PN Medan menjadi seumur
hidup.
Diketahui, terdakwa Mawardi merupakan kurir ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Medan. Mawardi ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara, saat mengendarai mobil box yang berisikan ratusan paket ganja.

Mahkamah Agung RI Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua Forwakum Sumut

Warga Aceh Kurir 10,4 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

SOMASI Sumut Kawal Kasasi Sorbatua Siallagan: Seruan Keadilan dari Tanah Batak

Putra Terbaik Sumut di Dunia Peradilan, Dr Dahlan Dipercaya Sebagai Hakim Tinggi PT Riau

Polda Sumbar Ringkus Kurir 82 Kilogram Ganja Kering
