Senin, 20 Oktober 2025

Empat Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Bervariasi

Abimanyu - Rabu, 05 Juni 2024 11:59 WIB
Empat Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Bervariasi
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Ari Yoga menuntut empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga sebesar Rp4,9 miliar dengan pidana yang bervariasi, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:

Keempat terdakwa yakni Efendy Sahputra alias Asiong, Wahyu Ramdhani Siregar, Fazarsyah Putra, dan Yusrial Suprianto Pasaribu selaku Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

JPU KPK meyakini para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dari keempatnya, terdakwa Asiong dituntut paling tinggi yakni pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Fahmi Ari Yoga, di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara, terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu dituntut tiga tahun penjara, Fazarsyah Putra alias Abe dituntut dua tahun enam bulan dan Wahyu Ramdhani Siregar (masing-masing berkas terpisah) dituntut pidana penjara selama dua tahun.

JPU KPK juga menghukum para terdakwa membayar pidana denda serta subsider yang sama dengan terdakwa Asiong yakni denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam nota tuntutnya, JPU KPK menyatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan keempat terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sementara, hal meringankan, keempat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sebut JPU KPK Fahmi Ari Yoga.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Kamis (6/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari keempat terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, uang suap yang diberikan para terdakwa kepada Erik Adtrada Ritonga untuk pengamanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Poyek Jalan Sumut, PPK BBPJN Akui Terima Suap Rp1 Miliar dari Kirun

Poyek Jalan Sumut, PPK BBPJN Akui Terima Suap Rp1 Miliar dari Kirun

Saksi Heliyanto Mengaku Terima Suap dari Kirun dan Rayhan Pada Proyek Jalan BBPJN Sumut 2024-2025

Saksi Heliyanto Mengaku Terima Suap dari Kirun dan Rayhan Pada Proyek Jalan BBPJN Sumut 2024-2025

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Terima 2,3 Milyar, Nama Mulyono Mantan Kadis PUPR Sumut Muncul Dipersidangan Kasus Suap Topan

Terima 2,3 Milyar, Nama Mulyono Mantan Kadis PUPR Sumut Muncul Dipersidangan Kasus Suap Topan

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru