Tawuran, Lima Mahasiswa FT UHN Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kitakini.news -Terlibat tawuran dengan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UHN Medan, lima orang mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Kelima
orang mahasiswa FT UHN yang menjadi terdakwa tersebut diantaranya adalah Mikael
J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky
Michael Siahaan, dan Iyan Franseda Hutahaean.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menilai perbuatan kelima terdakwa
telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
dakwaan primer, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Menuntut,
agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana
kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3
tahun," tuntut JPU Risnawati Ginting di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan
Negeri Medan.
Setelah
mendengarkan pembacaan tuntutan, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro
Waruwu menunda persidangan hingga Kamis (6/6/2024) dengan agenda pembacaan nota
pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
Diketahui,
dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja
dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH
UHN Medan.
Kejadian
tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando
aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN.
Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak 4 terdakwa lainnya
dan 9 orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengan
kata lain belum tertangkap.
Kesembilan
DPO tersebut, yaitu Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung,
Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan,
Joni Marpaung, dan Martin Simatupang.
Iyan
bersama 4 terdakwa lainnya dan 9 orang DPO merancang strategi penyerangan
tersebut di Sekretariat FT UHN yang berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan Medan
Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (23/1/24) sekira pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya
sekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling
serang menyerang. Kemudian, Iyan menyampaikan informasi ke grup WhatsApp
Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling serang menyerangnya
Sekretariat FT dan FH.
Kemudian,
terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope
Simanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN.
Lalu,
Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan,
di mana posisi Iyan pada saat itu berada di luar Kampus UHN untuk memantau
situasi penyerangan.
Kemudian,
Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan
membawa batu. Lalu, Iyan bersama 4 terdakwa tersebut melakukan penyerangan
dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah Gedung
UHN.
Akibat
lemparan batu tersebut kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Kemudian, tiba-tiba datang
petugas Polsek Medan Timur. Melihat datangnya petugas kepolisian, terdakwa
Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang,
Oky Michael Siahaan, serta Filip Hutabarat (DPO) pun melarikan diri.
Akibat dari perbuatan tersebut, pihak UHN pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap kelima terdakwa tersebut.