Koleksi 2000 Video Porno Anak dan Mendagangkanya, Pria Ini Diamankan

Pria itu bernama Deky Yanto (25) dan tinggal di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
"Perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Kemudian sudah pernah transmisikan 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers.
Hendri kemudian memerinci ada ratusan grup Telegram yang berisikan konten asusila anak. Ada tiga grup dengan pengguna terbanyak, yakni grup bernama VVIP Bocil, VVIP Indobocil 2, dan VVIP Indobocil 2.
"Untuk total grup yang dimiliki pelaku, memiliki 105 grup," sambungnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Deky Yanto (25) sebagai tersangka. Deky Yanto pun dijerat pasal berlapis.
Dia dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kemudian, juncto ke dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian turut mengamankan beberapa bukti, termasuk ponsel pelaku yang memuat ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak di bawah umur.
Deky menjual video porno anak dengan harga yang variatif, yakni Rp100 ribu untuk 5 grup Telegram, Rp150 ribu untuk 10 grup Telegram, Rp200 ribu untuk 15 grup Telegram, dan Rp300 ribu untuk 20 grup Telegram.
"Dia bukan memproduksi, jadi dia mencari sendiri dari jejaring media sosial dari Twitter ataupun dari akun-akun lainnya," kata Kanit 4 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Seto Handoko Putra.
Seto mengatakan kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak X untuk menindaklanjuti hal tersebut. Akun-akun yang bermuatan konten asusila akan diblokir.
"Kami dari Subdit Cyber sangat bagus berhubungan dengan Meta, Instagram, Facebook dan Twitter untuk men-take down akun tersebut," pungkasnya.*

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

"Purnawirawan Polri Terlibat Penipuan Penerimaan Bintara, Korban Rugi hingga Ratusan Juta"

Bebizie Mau Biayai Keluarga Korban Pencabulan di Deli Serdang Berlibur

Gercep Tangani Kasus Anak, LPA Sumut Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Sidimpuan

Sekolah Jam Enam Pagi Bisa Ganggu Otak Anak
