Jumat, 14 November 2025

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Kanit Tipikor Polres Belum Diperiksa Propam

Ada Oknum Diduga Menerima Uang Rp100 Juta dari Erik
Azzaren - Kamis, 30 Mei 2024 12:15 WIB
Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Kanit Tipikor Polres Belum Diperiksa Propam
Teks foto : Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto. (Angga)

Kitakini.news - Kasus dugaan suap yang dilakukan eks Bupati Labuhanbatu, yang melibatkan dugaan oknum perwira Polri di Polres Labuhanbatu yang disinyalir menerima uang Rp100 Juta dari eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.

Baca Juga:

Hal itu terungkap, saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (28/5/2024). Dalam kesaksiannya, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, Iptu Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik di OTT KPK.

Kemudian mendapatkan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp100 Juta dari eks Bupati Labuhan batu Erik Adtrada Ritonga melalui anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga.

Atas terungkapnya itu, Bid Propam Polda Sumut belum mengambil tindak tegas terhadap Kanit Tipikor Polres Labuhan batu Iptu Sofyan tersebut yang mengakui terima uang ratusan juta rupiah secara cuma-cuma. Bahkan, pemanggilan untuk pemeriksaan belum dilakukan.

Menurut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, pihaknya masih menunggu hasil persidangan karena sejauh ini fakta-faktanya belum ditemukan sehingga pemeriksaan tidak dilakukan.

Proses peradilan belum tuntas sehingga propam Polda Sumut pun tidak mau menganggu proses peradilan dan menerka-nerka kesaksian dalam persidangan sehingga tidak bisa menindak lanjutin proses pemeriksaan di internal.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang pun masih menyerahkan seluruhnya ke pengadilan karena menghormati proses sidang yang belum putus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral

Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun

Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun

Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih

Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih

Seorang Wanita Ditabrak Tiga Polisi Medan Hingga Kritis

Seorang Wanita Ditabrak Tiga Polisi Medan Hingga Kritis

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri

Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri

Komentar
Berita Terbaru