Sabtu, 28 Juni 2025

Saksi Rininta Octarini Ungkap Ada Grup WhatsApp 'Saya Ganti Kalian' dalam Sidang Kasus Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo

Fitri - Senin, 27 Mei 2024 21:35 WIB
Saksi Rininta Octarini Ungkap Ada Grup WhatsApp 'Saya Ganti Kalian' dalam Sidang Kasus Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo
Instagram.com/@syasinlimpo
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kitakini.news - Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rininta Octarini sebagai saksi.

Rininta, yang menjabat sebagai Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian pada era SYL, mengungkapkan adanya grup WhatsApp bernama "Saya Ganti Kalian."

Baca Juga:

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 27 April 2024, dipenuhi dengan pertanyaan seputar komunikasi sehari-hari di lingkungan Sekretariat Menteri Pertanian.

Jaksa KPK bertanya kepada Rini tentang adanya grup WhatsApp di antara protokol dan staf rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra (Wichan).

"Untuk saksi berkomunikasi sehari-hari, apakah ada grup WhatsApp yang di antara protokoler dan juga orang-orang di Wichan?" tanya jaksa KPK.

"Kalau untuk koordinasi dengan grup Wichan bukan grup protokol, tapi grup Sekretariat Mentan," jawab Rini.

Rini mengonfirmasi bahwa grup WhatsApp tersebut bernama "Saya Ganti Kalian." Grup ini sudah ada sejak Rini bergabung dengan Sekretariat Menteri Pertanian.

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga terdakwa dalam kasus ini, juga tergabung dalam grup tersebut.

Rini menjelaskan bahwa grup WhatsApp "Saya Ganti Kalian" beranggotakan tim sekretariat Mentan, termasuk Pak Hatta, Ubed, dan ajudan lainnya.

Hatta sering memberikan arahan dan teguran dalam grup tersebut, meskipun saat grup tersebut terbentuk, Hatta masih berstatus sebagai staf.

"Pemahaman saksi apa itu maksudnya nama grup WA-nya 'Saya Ganti Kalian' itu?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, ketika saya masuk di sekretariat sudah ada grup itu," jawab Rini.

Jaksa kemudian menanyakan alasan Hatta yang sering memberikan teguran, padahal posisinya sama-sama sebagai staf. Rini menjawab bahwa arahan sering kali berasal dari Hatta maupun langsung dari Menteri Pertanian.

"Karena biasanya arahannya suka dari Pak Hatta ataupun dari Pak Menteri," ungkap Rini.

Rini mengungkapkan bahwa teguran dari Hatta sering kali muncul ketika terjadi kesalahan dalam penjadwalan, pemilihan hotel, atau penerbangan SYL. Hatta sering kali membawa nama SYL saat memberikan teguran, meskipun tidak secara langsung.

"Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat," jelas Rini.

Seperti yang diketahui Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Selain SYL, dua mantan anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, juga diadili dalam berkas perkara terpisah.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

Empat Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Empat Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Maimun Dituntut 13 Tahun Penjara

Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Maimun Dituntut 13 Tahun Penjara

Peras Pengusaha, Jaksa Gadungan Dihukum 2,5 Tahun

Peras Pengusaha, Jaksa Gadungan Dihukum 2,5 Tahun

Tiga Kurir 2,2 Kg Sabu Dihukum 18 hingga 20 tahun Penjara

Tiga Kurir 2,2 Kg Sabu Dihukum 18 hingga 20 tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru