Polisi Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Kasus Sabu 70 Kg

Kitakini.news -Seorang calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan saat berbelanja di sebuah toko pakaian kawasan Kecamatan Manyakpayed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap petugas kepolisian dari bareskrim Polri, Sabtu (25/5/2024). Yang bersangkutan kabarnya terlibat kasus kepemilikan sabu 70 Kilogram.
Baca Juga:
Penangkapan
tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya, dimana ada tiga orang
yang petugas tangkap terkait peredaran narkotika di Aceh Tamiang. Hasilnya,
Sofyan disebut sebagai pelaku sekaligus yang mengendalikan.
Dirtipidnarkoba,
Bareskrim Polri, Mukti Juharsa mengatakan bahwa Sofyan menjadi buruan
kepolisian sejak Maret lalu. Posisinya tidak menetap di satu tempat, bahkan
kabarnya sempat pergi ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga pekan kata Mukti, petugas
gabungan dari Mabes Polri, Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang mendapati
informasi bahwa Sofyan berada di sebuah toko pakaian di kawasan Kecamatan
Manyakpayed, dimana dari rekaman cctv yang beredar, yang bersangkutan tengah
memegang celana panjang, diduga hendak berbelanja.
Petugas
mencurigai bahwa Sofyan merupakan bandar besar yang memasok sabu dari Malaysia.
Berdasarkan penyelidikan, politisi PKS ini punya jaringan internasional.
"Yang bersangkutan punya jaringan internasional, memasok sabu dari Malaysia," ujar Mukti, Minggu (26/5/2024).

Nekat Jual Sabu di Binjai, Pemuda Asal Langkat Disikat Polisi

Mengaku Beli Sabu dari Medan, Dua Pengedar Ini Beoperasi di Pandan

Polda Sumut Bekuk Empat Orang dari Jaringan Narkoba Tanjungbalai

Jelang Ramadhan, H. Doli Minta Pemko Medan Pastikan Ketersediaan LPG dan Keamanan

Polda Riau Tangkap Komplotan Pengedar 15 Kilogram Ganja
