Kamis, 22 Januari 2026

Korupsi Pembangunan IPAL, Binsar Situmorang Hanya Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Abimanyu - Senin, 13 Mei 2024 21:03 WIB
Korupsi Pembangunan IPAL, Binsar Situmorang Hanya Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Mantan Kadis LH Sumatera Utara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Sumatera Utara, Binsar Situmorang, dihukum satu tahun tiga bulan penjara, dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/5/2024).

Baca Juga:

Selain hukuman pidana penjara majelis hakim juga menjatuhi terdakwa Binsar dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Dalam putusan majelis hakim terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara," vonis Ketua majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/5/2024).

Menanggapi putusan hukum dari Majelis Hakim, Jonson David Sibarani selaku Penasehat Hukum terdakwa Binsar menyatakan pikir-pikir. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim selanjutnya menutup persidangan dan memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya, terungkap Dinas KLH Sumut tahun 2020 melaksanakan proyek pembangunan IPAL di Pesantren Roihanul Jannah Pasar Maga Kotanopan Mandailing Natal (Madina) dengan anggaran Rp1,2 miliar.

Terdakwa dalam kasus tersebut menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun dalam pembangunan tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp540.601.214. (**)

Mantan Kadis LH Sumatera Utara usai menjalani sidang vonis diPengadilan Negeri Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Nusakambangan

Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Nusakambangan

Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Rugikan Negara Rp263,4 M Diadili

Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Rugikan Negara Rp263,4 M Diadili

Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

Komentar
Berita Terbaru