Ayah Jual Anak Seharga Rp15 Juta, Polrestabes Medan Tangkap Dua Pembeli

Kitakini.news - Seorang ayah tega menjual anaknya yang masih berusia sebelas bulan seharga Rp15 juta melalui media sosial (Medsos). Akibat ulahnya, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua wanita sebagai pembeli. Sedangkan ayah korban, gagal ditangkap petugas kepolisian karena sudah terlebih dahulu melarikan diri
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar, saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Sabtu (11/5/2024).
Dua tersangka yakni NJH (41) dan AHBS (25) sudah ditahan oleh penyidik untuk dikembangkan kasusnya untuk menangkap ayah korban sebagai tersangka karena dugaan perdagangan orang atau penjual anak.
Pengungkapan ini berawal adanya video amatir yang beredar. Ratusan masyarakat terlihat ramai-ramai menangkap pelaku penculikan anak di Jalan Jahe Raya, tepatnya depan pasar tradisional Simalingkar, Selasa kemarin (7/5/2024).
Sejauh ini, identitas Ayah penjual anak sudah diketahui, namun keberadaannya belum ditemukan. Sementara itu, video yang beredar, dua tersangka ditangkap warga saat mengambil korban yang berada dalam ayunan di rumahnya.
Pengambilan bayi itu saat para pelaku akan melaksanakan transaksi. Untungnya ibu korban mengetahui dan menjerit sehingga warga yang mendengar, ramai-ramai datang menindak pelaku.
Sehingga terjadi kehebohan dan warga membawa kedua tersangka ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan Ayah korban yang menjual bayi berhasil melarikan diri.
Diduga kedua tersangka yakni NJH (41) dan AHBS (25). Komplotan perdagangan orang yang bermodus sebagai orangtua asuh. (**)

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 1,02 Gram di Medan Tembung, Satu Tersangka Ditangkap

Kasus Intimidasi Wartawan, Rekan Deddy Sayangkan Lambannya Proses Polrestabes Medan

Dimintai Mobil untuk Kerja, Ayah Ajak Anaknya Bunuh Sopir Taksi

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Ketua KBPP Polri Medan H. Ade Suherman Meninggal Dunia, Kapolrestabes Medan Turut Melayat
