Polsek Padang Utara Bekuk Seorang Residivis Pengedar Narkoba

Kitakini.news - Opsnal Polsek Padang Utara menciduk seorang residivis berinisial B yang telah menjadi target operasi dalam dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
B berhasil ditangkap di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Dari hasil penggeledahan di rumah B, Polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti 7 paket Ganja siap edar.
Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra mengatakan saat
digeledah, petugas menemukan 7 paket Ganja kering siap edar yang disimpan
pelaku di rumahnya. Narkoba ini biasanya diedarkan disekitar kawasan tempat
tinggalnya.
"Pelaku yang bekerja sebagai sopir ini memang menjadi target
operasi Antik Singgalang 2024 Polda Sumbar. Ditambah lagi adanya laporan
masyarakat sekitar yang telah resah dengan ulahnya," ujar AKP Rommy kepada
wartawan di Padang, Kamis (9/5/2024).
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang
Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam kembali dijerat dengan
undang undang tentang penyalahgunaan Narkoba," tegasnya.
Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari bandar yang lebih besar tempat pelaku mendapatkan barang haram tersebut. (**)

KKB Menembaki Rombongan Kapolda Papua Tengah, AKP Hardiman Sirait Terserempet Peluru

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup
