Senin, 16 Juni 2025

Polres Binjai Grebek Tempat Hiburan Malam dan Sita Ratusan Pil Ekstasi

Junaidi - Jumat, 26 April 2024 18:00 WIB
Polres Binjai Grebek Tempat Hiburan Malam dan Sita Ratusan Pil Ekstasi
Teks foto : Para tersangka dan barang bukti yang diamankan dari THM samudra selatan. (Junaidi)

Kitakini.news -Satnarkoba polres Binjai menggerebek tempat hiburan malam Diskotik Samudera Selatan Jl. Gunung Kawi Kelurahan Bhaktikarya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis malam (25/4/2024).

Baca Juga:

Dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut Satres narkoba mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar, yakni RA, 19 tahun, warga Desa Seisemayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan JPN, 35 tahun, warga kawasan Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Adapun barang bukti Narkoba yang disita dari tangan RA yaitutiga butir pil jenis ekstasi warna merah. Sedangkan dari JPN ada 74 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, 104 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, 13 butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp690.000, dan satu buah tas pinggang warna hitam (tempat menyimpan ekstasi).

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri bahwa pada hari Kamis (25/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam SAMUDERA SELATAN yang berlokasi di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhaktikarya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Kemudian anggota satnarkoba polres binjai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara menyamar kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak tiga butir dengan harga Rp280.000 per butirnya.

"Kemudian waitres yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 (Tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RA ditemukan 3 (Tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah sebagai barang bukti," ujar Akp Syamsul Bahri.

Selanjutnya terduga RA menyatakan ekstasi tersebut ia peroleh dari seseorang dan ia nya langsung menunjuk seorang laki-laki yang bernama JPN yang berada di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut.

Saat itu juga anggota satnarkoba polres binjai langsung menuju ruangan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga JPN kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 74 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, 104 (seratus empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,13 butir pil Happy Five (H5) dan uang tunai Rp690.000.

"Terduga JPN menyebut ekstasi tersebut ia peroleh dari seorang laki2 dengan inisial CR, namun CR tidak diketahui keberadaannya," ungkap Akp Syamsul Bahri.

"Atas perbuatannya para terduga RA (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Labusel Swepping Tempat Hiburan Malam

Warga Labusel Swepping Tempat Hiburan Malam

Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai

Idul Adha, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

Idul Adha, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

DPRD Medan Minta Polda Sumut Transparan Terkait Penggerebekan THM

DPRD Medan Minta Polda Sumut Transparan Terkait Penggerebekan THM

Komentar
Berita Terbaru