Tersangka Korupsi, Segini Harta Mantan Dirut RSUP Adam Malik saat Menjabat

Kitakini.news -Mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Tahun 2018.
Baca Juga:
Bambang
ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Medan, pada Selasa
(23/4/2024) setelah sebelumnya Kejari Medan terlebih dahulu menetapkan
Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik dan
Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Adam Malik
sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Penelusuran
sejumlah wartawan berkaitan kasus tersebut mengungkap fakta menarik lain
tentang harta kekayaannya Bambang selama menjabat sebagai Dirut RSUP Adam Malik.
Bambang Prabowo diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.167.653.829
atau Rp2 miliar lebih.
Sebagaimana
tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis
(25/4/2024) malam, Bambang Prabowo terakhir melaporkan harta kekayaannya pada
21 Februari 2020 untuk Periodik 2019.Dalam laporan tersebut, Ia memiliki
harta kekayaan terbanyak untuk kategori tanah dan bangunan mencapai Rp1,8
miliar lebih yang terletak di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Berikut jumlah harta
kekayaannya:
A.
Tanah dan Bangunan Rp 1.837.500.000
-
Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/162 m2 di Kota Salatiga, Jawa Tengah Rp
750.000.000.
- Tanah Seluas 125 m2 di Kota Salatiga,
Jawa Tengah, Rp 187.500.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/210 m2
di Kota Salatiga Rp 900.000.000.
B.
Alat Transportasi dan Mesin Rp 551.000.000
- Motor Yamaha Mio Sepeda Motor Tahun 2015
Rp 6.000.000.
- Mobil, Toyota Fortuner VRZ Tahun 2016 Rp 385.000.000.
- Mobil, Toyota Yaris TRD Tahun 2018, Rp 160.000.000.
Selain harta kekayaan tanah dan bangunan serta alat transportasi, Bambang Prabowo juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta dan kas setara kas Rp11 juta serta hutang sebesar Rp272 juta.

Modus Pencairan Dana Ganda, Bendahara PUPR Masuk Bui

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara

RS Adam Malik Lepas Keberangkatan 7 Calon Jamaah dan 2 Petugas Haji 2025

Layanan Rehabilitasi Jantung RS Adam Malik, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Jantung

KONI Siantar Berbagai Takjil Gratis di Adam Malik
