Polres Binjai Bongkar Sindikat Jaringan Pengedar Narkoba

Kitakini.news -Satnarkoba Polres Binjai berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap sindikat pengedar narkoba di jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Pada Selasa (23/4/2024), Pukul 19.30 WIB.
Baca Juga:
Pengungkapan
jaringan peredaran gelap narkoba tersebut berdasarkan informasi dari warga
masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP serta
penyamaran. Saat petugas melakukan penyamaran di TKP kemudian mendapati seorang
laki-laki yang patut untuk dicurigai, saat itu sedang menggenggam dua bungkusan
rokok di tangan kanannya.
"Di
saat petugas mendekatinya, pria tersebut berusaha untuk melarikan diri namun
berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankannya, kemudian
saat itu juga dilakukan interogasi terhadap terduga sehingga dianya mengaku
bernama AN (30) dusun-V Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang,"
ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri.
Kasat
narkoba Binjai menjelaskan dari terduga AN ditemukan barang bukti berupa satu
kotak rokok merk magnum yang berisikan satu plastik klip narkotika jenis sabu
dengan berat 1,43 Gram, satu kotak rokok warna coklat yang berisikan 10 plastik
klip berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 2,62 gram, 3 buah pipet sekop,
1 tas sandang warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BK 5242 ALG
dan 1 buah handphone merk realme warna hitam.
Terduga
dikenakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112(1) ancaman hukuman minimal 5
tahun maksimal 20 tahun.
Tim
langsung melakukanpengembangan dan pengejaran terhadap asal muasal
narkoba tersebut sesuai pengakuan dari terduga AN.
Saat
dilakukan pengembangan Tim satnarkoba Polres Binjai berhasil melakukan
penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dengan inisial FI (46), BAL (29) dan J
(40) dan ketiganya diamankan di rumah FI (46) di jalan pembangunan gg langgar
desa Purwodadi kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Disaat
melakukan pengembangan TIM sat narkoba polres Binjai mengamankan barang bukti
berupa satu buah odol kosong yang berisikan sebelas plastik klip narkotika
jenis sabu dengan bruto 13,69 gram, satu buah pipet sekop, dua bungkus plastik
klip kosong dan satu buah timbangan elektrik.
"Terhadap ketiga orang terduga FI (46), BAL (29) dan J (40) dipersangkakan melanggar pasal 114ayat (2) subs 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Syamsul Bahri.

Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai

Idul Adha, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

Berdedikasi dan Integritas Tinggi, 6 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan
