Senin, 16 Juni 2025

Polres Binjai Bongkar Sindikat Jaringan Pengedar Narkoba

Junaidi - Kamis, 25 April 2024 15:50 WIB
Polres Binjai Bongkar Sindikat Jaringan Pengedar Narkoba
Teks foto : Para tersangka berikut barang bukti yang diamankan petugas. (Junaidi)

Kitakini.news -Satnarkoba Polres Binjai berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap sindikat pengedar narkoba di jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Pada Selasa (23/4/2024), Pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:

Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP serta penyamaran. Saat petugas melakukan penyamaran di TKP kemudian mendapati seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai, saat itu sedang menggenggam dua bungkusan rokok di tangan kanannya.

"Di saat petugas mendekatinya, pria tersebut berusaha untuk melarikan diri namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankannya, kemudian saat itu juga dilakukan interogasi terhadap terduga sehingga dianya mengaku bernama AN (30) dusun-V Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri.

Kasat narkoba Binjai menjelaskan dari terduga AN ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk magnum yang berisikan satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,43 Gram, satu kotak rokok warna coklat yang berisikan 10 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 2,62 gram, 3 buah pipet sekop, 1 tas sandang warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BK 5242 ALG dan 1 buah handphone merk realme warna hitam.

Terduga dikenakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112(1) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Tim langsung melakukanpengembangan dan pengejaran terhadap asal muasal narkoba tersebut sesuai pengakuan dari terduga AN.

Saat dilakukan pengembangan Tim satnarkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dengan inisial FI (46), BAL (29) dan J (40) dan ketiganya diamankan di rumah FI (46) di jalan pembangunan gg langgar desa Purwodadi kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Disaat melakukan pengembangan TIM sat narkoba polres Binjai mengamankan barang bukti berupa satu buah odol kosong yang berisikan sebelas plastik klip narkotika jenis sabu dengan bruto 13,69 gram, satu buah pipet sekop, dua bungkus plastik klip kosong dan satu buah timbangan elektrik.

"Terhadap ketiga orang terduga FI (46), BAL (29) dan J (40) dipersangkakan melanggar pasal 114ayat (2) subs 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Syamsul Bahri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai

Idul Adha, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

Idul Adha, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

Berdedikasi dan Integritas Tinggi, 6 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan

Berdedikasi dan Integritas Tinggi, 6 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan

Polres Binjai Ringkus Pencuri 60 Tabung Gas LPG

Polres Binjai Ringkus Pencuri 60 Tabung Gas LPG

Komentar
Berita Terbaru