Pengedar 43 Kg Sabu asal Aceh Dihukum Mati

Kitakini.news -Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Nasrun alias Agam, pengedar 43 Kg narkotika jenis sabu, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:
"Mengadili,
terdakwa Nasrun alias Agam dengan hukum pidana mati," vonis Ketua majelis
hakim Eriyanto Siagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis
hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana,
sebagaimana dakwaan primer.
Majelis
berpendapat hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk.
"Selain
itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan, melakukan
peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," ucapnya.
Selain
Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan yakni terdakwa
Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena
terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung. "Sedangkan terdakwa
Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu
tahun penjara," kata Eriyanto.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara
