Penyalahgunaan Narkoba: Selebgram Chandrika Chika Diamankan Polisi di Jakarta Selatan

Kasus ini terungkap berkat aduan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas ilegal di hotel tersebut.
Baca Juga:
Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (23/4/2024) menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, dimana polisi berhasil menyita satu buah pods rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan telah dipakai secara bergiliran oleh para pelaku.
Kelompok ini terdiri dari 6 orang yang telah melakukan kegiatan tersebut selama setahun terakhir.
Dari hasil pengujian, barang bukti tersebut positif mengandung ganja. Uji urine juga membuktikan bahwa 4 dari keenam tersangka positif mengonsumsi ganja, sementara 2 lainnya menggunakan amfetamin.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Chandrika Chika telah mengonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun.
Dalam kasus ini, keenam pelaku tersebut menghadapi ancaman hukuman pidana selama empat tahun berdasarkan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009.
Chandrika Chika, yang awalnya terkenal melalui video viral di TikTok, sekarang harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, serta peran penting aduan dari masyarakat dalam membantu penegakan hukum.*

Polres Dairi Tangkap Bandar Narkoba Pecatan Polri

Polsek Kuala Tangkap Pria Kedapatan Hisap Sabu

Jual Narkoba di Kebun Sawit, Pria Asal Sunggal Diciduk Polres Binjai

Unit Intel Kodim 0212/Tapsel Tangkap Pengedar Sabu

Miliki Ekstasi, Dua Warga Samosir Ditangkap Polres Binjai
