Penyalahgunaan Narkoba: Selebgram Chandrika Chika Diamankan Polisi di Jakarta Selatan
Kasus ini terungkap berkat aduan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas ilegal di hotel tersebut.
Baca Juga:
Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (23/4/2024) menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, dimana polisi berhasil menyita satu buah pods rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan telah dipakai secara bergiliran oleh para pelaku.
Kelompok ini terdiri dari 6 orang yang telah melakukan kegiatan tersebut selama setahun terakhir.
Dari hasil pengujian, barang bukti tersebut positif mengandung ganja. Uji urine juga membuktikan bahwa 4 dari keenam tersangka positif mengonsumsi ganja, sementara 2 lainnya menggunakan amfetamin.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Chandrika Chika telah mengonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun.
Dalam kasus ini, keenam pelaku tersebut menghadapi ancaman hukuman pidana selama empat tahun berdasarkan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009.
Chandrika Chika, yang awalnya terkenal melalui video viral di TikTok, sekarang harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, serta peran penting aduan dari masyarakat dalam membantu penegakan hukum.*
Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja
Tergiur Upah Rp200 Ribu, Pria Warga Ujung Padang, Sidimpuan Ditangkap Polisi
Onad dan Istri Ditangkap Polisi
Lagi, Polisi Bakar Barak Narkoba di Binjai Selatan