Jumat, 14 November 2025

Dugaan Korupsi Pengolahan Keuangan, Mantan Dirut RSUPH Adam Malik Ditahan

Abimanyu - Selasa, 23 April 2024 17:30 WIB
Dugaan Korupsi Pengolahan Keuangan, Mantan Dirut RSUPH Adam Malik Ditahan
Teks foto : Tersangka dr. Bambang Prabowo, MKes usai diamankan ke kantor Kejari Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap dr Bambang Prabowo, MKes selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik T.A 2018, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap didampingi Kasipidsus Kejari Medan, M. Ali Rizza menyampaikan kepada wartawan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018.

"Modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dr Bambang Prabowo, MKes dalam kasus ini yakni, secara bersama-sama dengan tersangka Ardriansyah Daulay dan tersangka Mangapul Bakara memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara," jelasnya.

Selain itu disampaikannya, tersangka juga tidak membayarkan ke kas negara terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka dr. Bambang Prabowo, MKes dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi.

Berkaitan kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwan Primer dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.

"Atas perbuatan tersangka dr. Bambang Prabowo, MKes bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan mangapul Bakara, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp. 8.059.455.203, (delapan milyar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) dan Tersangka dr. Bambang Prabowo, MKes akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Diduga Abaikan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi, Almasar Sumut Ancam Laporkan Kejari Medan Ke Kejagung

Diduga Abaikan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi, Almasar Sumut Ancam Laporkan Kejari Medan Ke Kejagung

Perkuat Integritas Dunia Pendidikan, Kejari Medan Gelar Program 'Jaksa Sahabat Guru'

Perkuat Integritas Dunia Pendidikan, Kejari Medan Gelar Program 'Jaksa Sahabat Guru'

Terseret Kasus Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan

Terseret Kasus Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 384 Perkara Hasil Kejahatan

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 384 Perkara Hasil Kejahatan

Kisah Pilu Abgari, Balita 3 Tahun di Sidimpuan Idap Tumor Perut

Kisah Pilu Abgari, Balita 3 Tahun di Sidimpuan Idap Tumor Perut

Komentar
Berita Terbaru