Dugaan Korupsi Pengolahan Keuangan, Mantan Dirut RSUPH Adam Malik Ditahan

Kitakini.news -Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap dr Bambang Prabowo, MKes selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik T.A 2018, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga:
Kepala
Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap didampingi Kasipidsus Kejari Medan, M.
Ali Rizza menyampaikan kepada wartawan, penetapan tersangka dan penahanan
terhadap yang bersangkutan dilakukan berkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik
Tahun 2018.
"Modus
perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dr Bambang Prabowo, MKes dalam kasus
ini yakni, secara bersama-sama dengan tersangka Ardriansyah Daulay dan
tersangka Mangapul Bakara memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas
Negara," jelasnya.
Selain
itu disampaikannya, tersangka juga tidak membayarkan ke kas negara terhadap 12
transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak
ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka
dr. Bambang Prabowo, MKes dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk
kebutuhan pribadi.
Berkaitan
kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwan Primer
dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.
"Atas perbuatan tersangka dr. Bambang Prabowo, MKes bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan mangapul Bakara, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp. 8.059.455.203, (delapan milyar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) dan Tersangka dr. Bambang Prabowo, MKes akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," pungkasnya.

Surya Hadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Kajari Medan Siap Beri Masukan Konstruktif untuk Pemko Medan
