Miliki 158 Ekstasi, Kuli Bangunan Dibekuk Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan

Kitakini.news - Miliki 158 ekstasi, kuli bangunan asal Padang Lawas dibekuk personil Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan kedua pelaku dihapan penyidik , 158 Pil Ekstasi akan diedarkan di wilayah Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Zupri Sahala Hasibuan dan rekannya Guntur Hasibuan, Warga Padang Lawas, Sumatera Utara hanya bisa pasrah saat dibekuk personil Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan, Rabu (17/4/2024).
Keduanya dibekuk di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batu Nadua, Padang Sidempuan saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten Padang Lawas, tak bisa berkutik saat personel dari Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan langsung membekuk kedua pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, 158 pil ekstasi yang dimasukkan di dalam kotak Handphone dan dibungkus plastik berwarna hitam berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Padang Sidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, Jumat (19/4/2024), mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang melihat ke dua pelaku masuk kedalam gudang kosong.
Mendapat informasi tersebut personel dari Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan langsung menuju gudang tersebut.
Saat sedang dilakukan interogasi kedua pelaku terlihat membuang bungkusan yang sudah dikemas kantong plastik hitam. Melihat gerak mencurigakan personel langsung menggeledah dan memeriksa kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut pun akhirnya mengakui jika barang haram ratusan pil ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Padang Sidempuan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan

Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga Jauhi Narkoba

KKB Menembaki Rombongan Kapolda Papua Tengah, AKP Hardiman Sirait Terserempet Peluru

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup
