Selasa, 21 Oktober 2025

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar 23,8 Kg Sabu di Apartemen De’Prima

Abimanyu - Rabu, 17 April 2024 22:29 WIB
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar 23,8 Kg Sabu di Apartemen De’Prima
(Kitakini.news/Abimanyu)
Paparan ungkapan kasus narkotika Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kitakini.news -Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial AFS (31) di parkiran P-2 Apartment De'Prima, Jalan Gelas No 37, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (13/4/2024) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:

Dari tangan warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu, Polisi menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak 24 bungkus plastik Teh Cina dengan berat 23,8 Kilogram.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Herry Rakutta Sitepu menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang menyimpan Sabu di apartemen tersebut.

Mendapat informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepat Sabtu (13/4/2024), aparat penegak hukum yang ke lokasi melihat AFS sedang di parkiran P-2 Apartment De'Prima.

"Kita langsung menangkap tersangka (AFS) dan menyita dua tas jinjing yang sedang dipegangnya. Di dalam tas jinjing itu kita temukan 20 bungkus plastik Teh Cina. Kita lakukan pengembangan lagi dan dari kamarnya Nomor 1519, kita temukan 4 bungkus plastik Teh Cina," jelasnya.

Saat diinterogasi Polisi, AFS mengaku barang haram itu milik bosnya berinisial WN (dalam lidik). Sebelumnya, AFS menerima Sabu sebanyak 30 Kg. Sesuai perintah WN, Sabu 20 Kg akan diantar AFS ke Palembang untuk diedarkan. Sedangkan 10 Kg Sabu lagi akan diedarkan di Medan.

"Dari pekerjaan tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp300 juta. Saat ini, pelaku sudah berhasil mengedarkan 6 Kg Sabu," imbuhnya.

Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus sama pada tahun 2013 dan 2017 serta baru saja menjalani hukumannya. "Sabu sebanyak 23.800 Gram itu bisa digunakan untuk 230.834 orang," tambah Teddy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Salah Tangkap Ketua DPW NasDem, Polrestabes Medan Evaluasi Kinerja Anggota

Salah Tangkap Ketua DPW NasDem, Polrestabes Medan Evaluasi Kinerja Anggota

Viral! Mobil Fortuner Diduga Tabrak Lari di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Viral! Mobil Fortuner Diduga Tabrak Lari di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Empat Personel Polrestabes Medan Diperiksa Bidpropam Usai Salah Tangkap Ketua NasDem

Empat Personel Polrestabes Medan Diperiksa Bidpropam Usai Salah Tangkap Ketua NasDem

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Komentar
Berita Terbaru