Kamis, 18 September 2025

Sejak Januari 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 24 Terdakwa Narkoba

Abimanyu - Rabu, 17 April 2024 20:29 WIB
Sejak Januari 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 24 Terdakwa Narkoba
Teks foto : Giat Kejati Sumut. (Dok Kejati Sumut)

Kitakini.news - Terhitung sejak Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut mati sebanyak 24 orang terdakwa pengedar narkotika.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, Rabu (17/4/2024) menyampaikan, hingga pertengahan April 2024 Kejati Sunut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.

"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) total keseluruhan 24 terdakwa," kata Yos A Tarigan.

Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah untuk mengenalkan hukum pada generasi muda, dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh, khususnya narkoba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Buronan Penipu Jual Beli Kapal Nelayan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Buronan Penipu Jual Beli Kapal Nelayan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Belum Ada Tersangka dari Penggeledahan Kantor Pelindo, Kejati Sumut Periksa 60 Orang Saksi

Belum Ada Tersangka dari Penggeledahan Kantor Pelindo, Kejati Sumut Periksa 60 Orang Saksi

Kejati Sumut Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN ke Citraland

Kejati Sumut Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN ke Citraland

Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Kabupaten Batubara Ditahan Kejati Sumut

Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Kabupaten Batubara Ditahan Kejati Sumut

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Komentar
Berita Terbaru