Minggu, 03 Agustus 2025

Sejak Januari 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 24 Terdakwa Narkoba

Abimanyu - Rabu, 17 April 2024 20:23 WIB
Sejak Januari 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 24 Terdakwa Narkoba
Teks foto : Giat Kejati Sumut. (Dok Kejati Sumut)

Kitakini.news - Terhitung sejak Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut mati sebanyak 24 orang terdakwa pengedar narkotika.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, Rabu (17/4/2024) menyampaikan, hingga pertengahan April 2024 Kejati Sunut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.

"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) total keseluruhan 24 terdakwa," kata Yos A Tarigan.

Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah untuk mengenalkan hukum pada generasi muda, dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh, khususnya narkoba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Temu Ramah, Forwakum Sumut Berikan Cenderamata ke Kajati Sumut Harli Siregar

Temu Ramah, Forwakum Sumut Berikan Cenderamata ke Kajati Sumut Harli Siregar

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Jadi Koordinator di Gorontalo

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Jadi Koordinator di Gorontalo

Mahasiswa Desak Jaksa Agung dan KPK Usut Kekayaan Mencurigakan Oknum Jaksa di Kejati Sumut

Mahasiswa Desak Jaksa Agung dan KPK Usut Kekayaan Mencurigakan Oknum Jaksa di Kejati Sumut

PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu

PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu

Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rusun ke Kejati Sumut

Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rusun ke Kejati Sumut

Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Komentar
Berita Terbaru