Rabu, 17 September 2025

Polres Padangsidimpuan Amankan Terduga Bandar Sabu di Pijorkoiling

Efendi Jambak - Rabu, 17 April 2024 17:03 WIB
Polres Padangsidimpuan Amankan Terduga Bandar Sabu di Pijorkoiling
Teks foto : Pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan petugas. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -

Baca Juga:


Jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap terduga bandar sabu berinisial KS, 38 tahun, di kawasan Jalan Tengku Rizal Nurdin Km 9, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Sabtu (13/4/2024).

"Benar, KS yang tercatat seorang residivis narkoba berhasil kita tangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik putih berisi sabu 9,89 Gram, satu bungkus kotak rokok, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa TNKB," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (17/4/2024).

Jasama menjelaskan kronologi penangkapan bandar sabu di Kampungdarek itu berawal dari informasi masyarakat, dimana seorang pria yang mengendarai sepeda motor tengah membawa sabu dari Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Kota Padangsidimpuan.

"Mendapatkan informasi tersebut, personel langsung bergerak cepat melakukan berbagai penyelidikan. Saat di lokasi, personel melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakansedang mengendarai sepeda motor," kata Jasama.

Merasa curiga, personel kemudian menghentikan dan penangkapan dengan cara mematikan kunci sepeda motornya. Namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri sambil membuang satu bungkus kotak rokok di tanah. Namun, atas kesigapan petugas, tersangkakita ringkus tanpa ada perlawanan," sambungnya.

Usai mengamankan pelaku katanya, petugas melakukan pencarian barang bukti dan menemukan bungkus rokokberisi sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya.

"Ia memperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Kabupaten Madina," sebut Jasama yang juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut ia peroleh setelah mengirim uang muka sebesar Rp2 Juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat

Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan

Pelaku Cabul di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap

Pelaku Cabul di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap

Polisi Temukan 2 Kg Ganja dari Bagasi Sepeda Motor Pengedar dan Amankan Pelaku

Polisi Temukan 2 Kg Ganja dari Bagasi Sepeda Motor Pengedar dan Amankan Pelaku

Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Komentar
Berita Terbaru