Hingga Pertengahan April 2024, Kejati Sumut Hentikan Tuntutan 24 Perkara Secara Humanis

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga pertengahan April 2024 setidaknya sudah melakukan penghentian penuntutan 24 perkara dengan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice).
Baca Juga:
Penghentian
penuntutan perkara-perkara tersebut dilakukan setelah sebelumnya diusulkan oleh
Kajati Sumut Idianto kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung
RI Dr. Fadil Zumhana.
Menurut
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dari 24
perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli (5 perkara), Kejari
Asahan (5 perkara), Kejari Medan (4 perkara), Kejari Labuhanbatu (3 perkara),
Kejari Langkat dan Kejari Karo (masing-masing 2 perkara), kemudian Kejari Deliserdang,
Kejari Belawan dan Cabjari Deli Serdang di Labuhandeli (masing-masing 1
perkara).
"Dari
24 perkara yang dihentikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenis
perkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas," kata
Yos A Tarigan.
Kemudian,
proses penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangka
baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak
lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan
yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk
berdamai.
Lebih
lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa usulan
penghentian penuntutan 24 perkara ini dilakukan secara berjenjang.
"Dengan
adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian,
tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka
dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada
keadaan semula," paparnya.
Harapan ke depan, tambah Yos dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari, harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Sukseskan Program Restorative Justice, Pemprovsu dan Kemenkumham Gelar Sosialisasi

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara
