Senin, 16 Juni 2025

Hingga Pertengahan April 2024, Kejati Sumut Hentikan Tuntutan 24 Perkara Secara Humanis

Abimanyu - Selasa, 16 April 2024 19:03 WIB
Hingga Pertengahan April 2024, Kejati Sumut Hentikan Tuntutan 24 Perkara Secara Humanis
Teks foto : Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Dok Kejati Sumut)

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga pertengahan April 2024 setidaknya sudah melakukan penghentian penuntutan 24 perkara dengan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice).

Baca Juga:

Penghentian penuntutan perkara-perkara tersebut dilakukan setelah sebelumnya diusulkan oleh Kajati Sumut Idianto kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dari 24 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli (5 perkara), Kejari Asahan (5 perkara), Kejari Medan (4 perkara), Kejari Labuhanbatu (3 perkara), Kejari Langkat dan Kejari Karo (masing-masing 2 perkara), kemudian Kejari Deliserdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deli Serdang di Labuhandeli (masing-masing 1 perkara).

"Dari 24 perkara yang dihentikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenis perkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas," kata Yos A Tarigan.

Kemudian, proses penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa usulan penghentian penuntutan 24 perkara ini dilakukan secara berjenjang.

"Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula," paparnya.

Harapan ke depan, tambah Yos dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari, harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Sukseskan Program Restorative Justice, Pemprovsu dan Kemenkumham Gelar Sosialisasi

Sukseskan Program Restorative Justice, Pemprovsu dan Kemenkumham Gelar Sosialisasi

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Mandiri

Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Mandiri

Komentar
Berita Terbaru