Polres Padangsidimpuan Tangkap Seorang Diduga Pengedar Narkoba

Kitakini.news -Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria berinisial AAD (23) warga Gang Dame, Jalan A Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan karena diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 4.49 Gram.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/3/2024), Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, berkat informasi laporan
masyarakat, personel Sat Resnarkoba menangkap AAD sedang berada di tepi Jalan
Sudirman Kelurahan Wek II, Slayang Layang yang diduga kuat menunggu pembeli,
Selasa (26/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB," ujar AKP Jasama.
AKP Jasama menjelaskan, menindaklanjuti
info tersebut personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan sesampainya
di TKP, personel melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada
di pinggir jalan.
"Saat penangkapan, petugas melihat
pelaku meletakkan 2 plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis
sabu Di dinding bangunan Ruko," imbuh Kasat.
Setelah di interogasi, pelaku
kembali disuruh menunjukan barang bukti lainnya dan dilakukan penggeledahan di
tempat tinggalnya petugas memukan 15 plastik klip transparan diduga berisi
Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
"Dari pelaku, petugas menemukan
barang bukti berupa, 17 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 4.49 Gram, 1 unit HP
Oppo A 57 warna Silver, uang tunai senilai Rp80.000 dan 1 dompet," terang AKP
Jasama.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti
dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. Atas
perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1)
UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya. (**)

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan
