Sabtu, 14 Juni 2025

Temuan Mayat Perempuan di Paluta, Ternyata Korban Pembunuhan oleh Saudara

- Rabu, 11 Januari 2023 11:09 WIB
Temuan Mayat Perempuan di Paluta, Ternyata Korban Pembunuhan oleh Saudara

Kitakini.news - Kanda Siregar (58) korban pembunuhan yang ditemukan di ladang miliknya, kawasan Desa Doloksae, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), ternyata merupakan korban pembunuhan.

Baca Juga:

Pelaku pembunuhan diduga oleh PS (40) yang ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Hal tersebut diketahui saat jasad Kanda Siregar ditemukan oleh warga,Jumat (06/01/2023) lalu. Atas kejadian itu pihak Polres Tapanuli Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku pada Minggu (8/1/2023).

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku PS hendak meminjam lahan pertanian milik Kanda Siregar. Namun, korban menolak hingga melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Setelah mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan bagian leher dan kepala terluka. Tim langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil keterangan dokter bahwa korban meninggal akibat kurang nafas atau mati lemas," ujarnya ketika menggelar konfrensi pers di Polsek Padangbolak, Paluta.

Dari hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, terduga pelaku berhasil diamankan yang juga memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menjelaskan, motif kematian Kanda Siregar disebabkan pelaku PS sakit hati karena penolakan tersebut.

"Korban menolak permintaan pelaku dan pada Rabu pagi, pelaku berencana menemui korban namun tidak bertemu lalu korban masuk ke rumah korban dan mengambil barang berupa uang senilai Rp200 ribu dan memgambil minyak nilam sebanyak 7 liter di dalam rumah korban," papar Kapolres.

Selanjutnya, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menemui korban dan menanyakan apakah lahan pertanian itu bisa dipergunakan.

Namun, korban menjawab tidak. Spontan, pelaku langsung menjerat leher korban hingga lemas dengan menggunakan alat kain yang sudah di bawanya dan menyeret korban hingga sejauh 50 meter.

"Sampai di lokasi, sebelum meninggalkan jenazah korban pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke beberapa bagian kepala depan dan belakang dan tubuh korban," ujarnya.

Sementara itu, pasal yang di terapkan terhadap pelaku adalah pasal 340 KUHP Subsider 338 junto 363 ayat 1.

"Dimana, penerapan pasal 340 pelaku sudah berencana karena membawa kain. Kemudian pada pasal 338 dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 336 karena pelaku mencuri barang di rumah korban," tandasnya.




Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru