Sabtu, 23 Agustus 2025

Nyambi Edarkan Ganja, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

Efendi Jambak - Senin, 25 Maret 2024 17:44 WIB
Nyambi Edarkan Ganja, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Sejumlah barang bukti ditunjukkaN pelaku saat diamankan di Polres Tapteng

Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Jalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Pinangsori, Sabtu (23/03/2024) sore.

Baca Juga:

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Y.P (22) kuli bangunan warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menyita barang bukti berupa 01 (satu) ampul sedang Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas putih, dengan berat Bruto mencapai 11,14 Gram.


Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono menjelaskan kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli Narkotika jenis Ganja yang meresahkan warga disekitar lokasi kejadian.

"Personel Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Sabtu (23/3/2024).

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengakibatkan penemuan barang bukti tersebut. Y.P juga mengakui mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial W di Pinangsori. Upaya untuk mengamankan W di daerah tersebut belum membuahkan hasil.

Barang bukti dan pelaku telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai

Dugaan Pelanggaran Etik, Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut

Dugaan Pelanggaran Etik, Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru