Dirut PUD Pasar Medan Dukung Penuh Langkah Kejari Berantas Korupsi

Kitakini.news -Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Suwarno mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal itu ditegaskannya, setelah menghadiri panggilan dari tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Senin (25/3/2024) pagi.
Baca Juga:
Pria
yang akrab dengan kalangan pedagang ini juga menghormati langkah Kejari Medan
yang meminta dirinya memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kasus
dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan.
"Saya
harus menghormati, menghargai dan mendukung penuh semua langkah-langkah Kejari
Medan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi," tegas Suwarno.
Ia
juga meminta agar Kejari Medan benar-benar mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi
di PUD Pasar Medan atas laporan dari masyarakat, namun harus mengutamakan penelitian
mendalam, pengumpulan bukti-bukti dan keabsahan serta keakuratan sumber
informasi yang terverifikasi.
"Bukan
karena ada dendam pribadi, kepentingan politik ataupun lainnya," tegas Suwarno.
Kendati
demikian, Ia juga menegaskan tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar
Medan apabila ada terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Saya sangat
mendukung penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari
Medan, apabila ada terbukti silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain
itu, Ia juga berharap agar masyarakat maupun awak media jangan menggiring opini
atau mendahului penegak hukum dengan memojokkan seseorang melakukan korupsi
tanpa ada bukti yang jelas.
"Beropini
adalah kebebasan setiap orang, tapi perlu diperhatikan jangan sampai hanya
berdasarkan rumor atau spekulasi yang tidak terverifikasi. Terlebih terkait
masalah korupsi. Tuduhan korupsi adalah hal serius dan dapat merusak reputasi
seseorang dan mengganggu kondusifitas serta merugikan seluruh masyarakat,"
sebutnya.
Ia
juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menghormati presumsi tak bersalah.
Sebab, tuduhan korupsi memiliki konsekuensi serius yang dapat membawa dampak
negatif baik bagi PUD Pasar Medan, baik itu merusak kepercayaan masyarakat dan
menghambat investasi, juga kepercayaan dari pemerintah.
"Tuduhan
korupsi dapat merusak reputasi PUD Pasar Medan maupun seseorang secara
permanen. Meskipun tuduhan tersebut belum terbukti, stigmanya akan melekat pada
individu tersebut dapat mencoreng citra dan integritas seseorang baik di mata
masyarakat maupun di lingkungan kerja," tegasnya.
Oleh
karena itu, Ia meminta agar jangan terlalu berlebihan menuduh seseorang sebagai
pelaku korupsi tanpa adanya bukti yang kuat. Jangan sampai membuat kesimpulan
definitif tanpa proses hukum yang adil.
"Tuduhan
tanpa bukti kuat dan proses hukum adil, dapat mengarah pada ketidakadilan dan
praduga bersalah. Padahal, setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak
bersalah sampai terbukti secara sah dan adil. Tuduhan tidak berdasar atau
manipulasi informasi dapat mengorbankan hak-hak individu tersebut," ujarnya.
Sementara
itu, Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan panggilan itu hanya
untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya laporan indikasi
dugaan.
"Masih penyelidikan saja, karena adanya laporan indikasi dugaan, dan ini masih didalami benar atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan tersebut," pungkasnya.

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung

JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite

Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI
