Pria 55 Tahun Diduga Berlaku Cabul di Dalam Angkutan Umum

Kitakini.news - Seorang pria berinisial MPM, 55 tahun, warga Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, melakukan perbuatan cabul kepada anak di dalam angkutan umum, Rabu (20/3/2024), sekira pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Demikian
dibenarkan dan dijelaskan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan
melalui Kasat Narkoba AKP Maria Marpaung kepada wartawan bahwa pelaku diamankan
atas dasar Undang-undang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016.
"K
orban pulang dari sekolah kemudian naik angkot 04 warna merah jurusan
Batunadua-Pasar yang dikendarai oleh tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh
korban untuk duduk di sebelah tersangka," kata Maria kepada wartawan Jumat (22/3/2024)
pagi.
Kemudian
kata Maria Marpaung, tersangka melalukan perbuatan cabul dengan cara meraba
paha korban, serta melakukan tindakan tecela melepas pakaian dalam. Hingga memaksa
korban melayani permintaan cabulnya.
Setelah
itu, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut
kepada siapapun. Namun korban tetap melaporkan hal itu hingga sampai ke
kepolisian.
"Atas
dasar laporan tersebut dengan gerak cepat personel langsung melakukan
penangkapan serta penahan terhadap pelaku," kata Maria.
Kata Maria, hasil pemeriksaan, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatan cabul, melainkan hanya meraba betis korban. Namun kemudian akhirnya tersangka mengaku telah berbuat cabul dengan alasan karena sudah lebih dari sebulan tidak berhubungan denagn istri.

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Padangsidimpuan Berbagi Merah Putih

Atas Kepemilikan Sabu, Warga Joring Lombang Rayakan Kemerdekaan di Tahanan

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Seilepan Diringkus Polisi
