Sikat Sepeda Motor, Pria 25 Tahun “Nyangkut” di Tangan Petugas

Kitakini.news -AAS (25) harus berurusan dengan petugas Kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
"Pelaku
melakukan aksinya, hari Jum'at (15/3/2024) sekira pukul 25:30 WIB. Saat itu
korban memarkirkan sepeda motor miliknya diseputaran jalan Serma Lian kosong,"
ujar AKP Maria kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Dikatakannya, peristiwa
itu di lihat langsung oleh saksi SIM, bahwa terlapor melarikan sepeda motor
milik pelapor tersebut atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan
melaporkan guna proses hukum Lebih Lanjut sesuai dengan LP/B/37/III/ 2024 /
SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Maret 2024.
Atas peristiwa
itu, lanjutnya, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta
barang bukti satu sepeda motor merk Honda warna hijau.
Menyikapi
peristiwa itu, Kasat Reskrim polres Padangsidimpuan tetap mengimbau masyarakat
agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku kejahatan.
"Yang
memiliki kendaraan, agar memastikan kenderaannya telah terkunci, kemudian untuk
roda dua untuk menambah kunci stang demi keamanan kendaraan milik kita. Kami
menghimbau masyarakat Tetaplah waspada dan teliti saat menggunakan kenderaannya,"
tandasnya. (**)

Belasan Personel Polres Padangsidimpuan Naik Pangkat, Ini Pesan AKBP Wira Prayatna

Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Resmob Polrestabes Medan Tembak Kopral Residivis Pelaku Curanmor

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik
