Pengedar Narkoba Bersenjata Api Dibekuk Intel Kodim di Sawahlunto

Kitakini.news -Pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat dibekuk intel Kodim 0310/ Sawahlunto Sijunjung Dharmasraya (SSD). Dari tangan tersangka pengedar lintas provinsi ini, disita sepucuk senjata api laras pendek.
Baca Juga:
Tersangka
Bambang, 34 tahun, dibekuk di kamar penginapannya di Kecamatan Kamang Baru,
Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, Minggu (17/3/24) dini hari.
Dari
kamar tersangka, anggota intel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu
seberat 32,5 gram. Kemudian uang tunai Rp 5.000.000 dan senjata api rakitan
jenis revolver (pistol) serta amunisi 3 butir, timbangan digital dan paket
bong.
Tersangka
sudah mencadi target operasi anggota intel karena menggunakan senjata api. Dia
sebagai pengedar lintas provinsi diantaranya Provinsi Sumbar, Jambi dan Riau.
Dandim
0310/SSD, Letkol Inf Reno Handoko, Senin (18/3/2024), mengatakan penangkapan
pelaku narkoba ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang selama ini
sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Kodim 0310/SSD dan akan diserahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat.

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Sibuluan

Sempat Lari, Pengedar Narkoba Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Tembak Petugas Dengan Senpi, Polres Binjai Tangkap Pasutri Bawa 1 Kg Sabu

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting
