Jual Sabu, Kakek 66 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai

Kitakini.news -Seorang kakek berinsial S alias Asun (66) warga Dusun IV, Jalan Inpres, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi karena kedapatan memilki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram, Jumat (15/3/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Penangkapan
tersangka atas informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aksinya
menjual sabu-sabu.
"Mendapat
informasi tersebut, Satnarkoba polres Binjai kemudian meluncur ke Tempat
Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasubag HumasPolres
Binjai Iptu Riswansyah, Senin (18/3/2024).
Tim
kemudian melakukan undercover buy dimana pada saat tersangka ASUN menyerahkan
barang bukti narkoba, Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan
ke rumahnya dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu.
Kasubag humas polres Binjai juga mengatakan dari tangan tersangka petugas sejumlah barang bukti. "Petugas mengamankan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet modif sekop, 20 buah plastik klip kosong, uang tunai Rp.100.000 (uang transaksi) dan 1 buah dompet," Tutup Iptu Riswansyah.

Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam

Kick Off Gerakan Pangan Murah Polres Binjai Resmi Digelar, Wujud Kepedulian

Seorang Kakek di Binjai Kota Ditemukan Tewas Dalam Rumah

Kapolres Binjai Beri Bingkisan Hari Bhayangkara ke-79 untuk Personel

Puluhan Personel Polres Binjai Naik Pangkat
