Senin, 16 Juni 2025

Tipu Korban Rp200 juta, Yong Ling Dituntut 3 Tahun Penjara

Abimanyu - Jumat, 15 Maret 2024 15:24 WIB
Tipu Korban Rp200 juta, Yong Ling Dituntut 3 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penipuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Dinilai terbukti bersalah atas kasus penipuan senilai Rp200 juta terhadap korban Mei Jong, terdakwa Yong Ling (37) warga asal Jakarta Utara dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang virtual di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3/2024) sore.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Yong Ling selama 3 tahun penjara," tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, mulanya korban mengenal terdakwa Yong Ling, pada saat beribadah di Klenteng Jalan Siombak, Medan Labuhan.

Saat itu korban bersama suaminya yang sedang saki kakinya. Lalu, terdakwa mengaku kepada korban sebagai hangsui (paranormal) yang sering dipanggil keluar kota dan dibayar mahal.

Sejak saat itu, korban dan terdakwa Yong Ling semakin dekat dan terdakwa sering datang ke rumah korban untuk melakukan pembersihan rumah dari hawa jahat dan mengobati kaki korban.

Kedekatan dengan cara pengobatan itu, kemudian dimanfaatkan terdakwa dengan cara meminjam uang korban, dengan alasan mau mengobati orang keluar kota. Kemudian, terdakwa juga mengaku punya usaha potong daging yang mau bangkrut dan terdakwa meminjam uang korban dengan alasan untuk membeli sapi.

Akhirnya, korban meminjamkan uang total keseluruhan sebesar Rp200 juta. Kemudian, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan jalan-jalan dan berobat untuk diri sendiri.

Singkat cerita, uang korban tidak yang dipinjam terdakwa tidak kunjung dikembalikan terdakwa. Hingga akhirnya pada saat korban mencari informasi terdakwa disalah satu hotel di Medan, melihat terdakwa keluar hotel dan mengikutinya.

Pada saat terdakwa berhenti di Jalan Pasar VII Desa Manunggal Helvetia, korban bersama suaminya langsung mengamankan terdakwa dan membawanya ke Polrestabes Medan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Modus Bimbel Jalur Khusus, Polda Sumut Gerebek Penipuan Casis Polri Rugikan Korban Rp1,43 Miliar

Modus Bimbel Jalur Khusus, Polda Sumut Gerebek Penipuan Casis Polri Rugikan Korban Rp1,43 Miliar

Komentar
Berita Terbaru