Wanita 35 Tahun di Padangsidimpuan Utara Ketahuan Miliki 10 Paket Sabu

Kitakini.news - Seorang wanita berinisial MS, 35 tahun, terpaksa diangkut jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan atas dasar kepemilikan 10 paket sabu, dari kawasan Jaml Solo, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (7/3/2024) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
"Atas dasar kecurigaan petugas melakukan penyelidikan. Alhasil MS, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kita amankan," ujar Kapolres AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama kepada awak media, Jumat (08/03/2024).
Saat penangkapan kata Jasama, petugas menggeledah tas berwarna hitam milik pelaku. Isinya ditemukan dua kotak permen berisi 10 paket sabu dalam plastik klip.
"Selanjutnya petugas mengamankan pelaku, berikut barang bukti sabu," ungkapnya.
Hasil interogasi lanjutnya, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial O, warga Kabupaten Padanglawas
"Tersangka berikut barang bukti kita bawa Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," tandas Jasama.

Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Geger! Terduga Pelaku Cabul Nyaris Diamuk Massa di Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pria Bawa Sabu di Mobil Travel

Pria Ini ‘Pompa’ Sambil Mebungkus Sabu di Rumah Kosong Saat Polisi

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Padangsidimpuan Berbagi Merah Putih
