Rabu, 06 Agustus 2025

Pria Ini Bawa Lari Sepeda Motor, Modus Mencoba Kendaraan Sebelum Membeli

Efendi Jambak - Kamis, 07 Maret 2024 17:03 WIB
Pria Ini Bawa Lari Sepeda Motor, Modus Mencoba Kendaraan Sebelum Membeli
Teks foto : Pelaku penggelapan septor dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus mencoba kendaraan sebelum transaksi jual beli.

Baca Juga:

Penangkapan pelaku berinisial TU, 53 tahun, warga kawasan Jalan Tanjung Nomor 5, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, berlangsung Selasa (5/3/2024), sekira Pukul 11.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan bahwa Tim Walet mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BB 2961 KP warna Silver.

Dasar penangkapan TU atas laporan korban yang bernama Isran Pulungan dimana sepeda motornya telah dilarikan oleh terlapor.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Walet mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kelurahan Ujungpadang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; satu unit sepeda motor milik korban, kunci kontak, berikut BPKB bersama buku STNK.

Berdasarkan keterangan pelapor lanjut Kasatreskrim, pada Senin tanggal (4/3/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu ketika pelapor bersama dengan saksi yang bernama Sahlan Nasution bertemu dengan pelapor untuk bernegosiasi harga untuk sepeda motor.

Kemudian terlapor meminta untuk mencoba sepeda motor yang hendak di jual tersebut. Namun pelaku membawa lari sepeda motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di kepolisian tersangka mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan tersebut.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih di periksa di Mapolres Padangsidimpuan," katanya Maria.

Kasat reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 KUHPidana Tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Padangsidimpuan Berbagi Merah Putih

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Padangsidimpuan Berbagi Merah Putih

Atas Kepemilikan Sabu, Warga Joring Lombang Rayakan Kemerdekaan di Tahanan

Atas Kepemilikan Sabu, Warga Joring Lombang Rayakan Kemerdekaan di Tahanan

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Komentar
Berita Terbaru