Senin, 16 Juni 2025

Enam Terdakwa Perkara 45 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Rabu, 06 Maret 2024 12:10 WIB
Enam Terdakwa Perkara 45 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Sidang Narkotika
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Enam terdakwa perkara peredaran 45 Kilogram Narkoba jenis Sabu dituntut hukuman pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/3/2024) sore.

Baca Juga:

Keenam terdakwa tersebut diantaranya adalah Safrizal, Mhd. Rahmad, Tgk Mansur, Mahadir Muhammad, Nur Fadli, dan Nasrun alias Agam.

Keenamnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Safrizal, terdakwa Mhd Rahmad, terdakwa Tgk Mansur, terdakwa Mahadir Muhammad, terdakwa Nur Fadli dan terdakwa Nasrun alias Agam oleh karena itu dengan hukuman masing-masing pidana mati," tuntut JPU, Febrina Sebayang.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan para terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terhadap Luthfi di Bandara Kualanamu International Airport, Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, Luthfi menerangkan bahwa Sabu-sabu yang disita oleh petugas kepolisian tersebut didapat dari orang yang bernama Aris (dalam lidik). Selanjutnya, Luthfi juga memberikan informasi bahwa Aris akan melakukan pengiriman Sabu-sabu kembali.

Lalu, Luthfi juga memberikan informasi berupa nomor telepon temannya yang bernama Aris. Kemudian, berdasarkan informasi yang diberikan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap Aris serta jaringannya.

Kemudian, petugas kepolisian Jumat (27/9/2023) mendapatkan informasi bahwa orang yang bernama Aris berada disekitaran Kota Langsa dan diduga membawa sabu-sabu. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut atas keberadaan Aris tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap 1 unit mobil Daihatsu warna silver dengan nomor polisi BL 1138 KY yang diduga digunakan Aris untuk membawa sabu-sabu.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad dan barang bukti (barbuk) berupa 1 buah goni warna putih yamg di dalamnya berisi 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 20.000 gram netto (20 kg).

Kemudian, ditemukan juga sebuah goni warna putih yang di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau dengan bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20.000 gram netto (20 Kg)

Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan sebuah plastik bening yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5.000 gram netto (5 kg).

Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad, terdakwa Safrizal mengaku bahwa dirinya mengajak Mahadir Muhaad untuk mengambil sabu-sabu dengan menggunakan mobil Daihatsu warna silver dengan nomor polisi BL 1138 KY dari Aris yang disuruh oleh Wardi (dalam lidik).

Di mana terdakwa Safrizal akan mendapatkan upah sebesar Rp135 juta dari Wardi dan Mahadir Muhammad akan mendapatkan uang rokok yang akan diberikan oleh terdakwa Safrizal.

Kemudian, terdakwa Safizal juga mengaku akan mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Mhd Rahmad yang telah menunggu di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur tepatnya dipinggir jalan.

Kemudian, sekira pukul 09.00 WIB, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Mhd Rahmad dan Tgk Mansur saat hendak menerima sabu-sabu yang akan diantarkan oleh terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad.

Lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur, keduanya pun mengaku disuruh oleh terdakwa Nasrun alias Agam untuk menerima sabu-sabu dari terdakwa Safrizal tersebut yang kemudian akan diantarkan kepada penerima, yaitu terdakwa Nur Fadli di sekitaran Kota Langsa.

Selanjutnya, petugas kepolisian membawa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur untuk melakukan penangkapan terhadap Nur Fadli di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa tepatnya dipinggir jalan.

Hingga akhirnya petugas kepolisian pun berhasil menangkap terdakwa Nur Fadli pada saat hendak menerima sabu-sabu tersebut dari Mhd Rahmad dan Tgk Mansur.

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap Nur Fadli. Dia pun mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam yang merupakan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menerima narkoba menjemput dan membawa sabu-sabu tersebut ke penerima yang ada di Lampung.

Selanjutnya, dilakukan koordinasi terhadap pimpinan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan sekira pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penjemputan terhadap Nasrun alias Agam di Rutan Tanjung Gusta Medan. Keenam terdakwa beserta barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Napi Risiko Tinggi di Sumut Dipindah Ke Nusakambangan

100 Napi Risiko Tinggi di Sumut Dipindah Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru