Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain dalam Patung Ikan Malaysia

Baca Juga:
"Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial P asal Malaysia, yang tiba dengan berat 9,25 kilogram. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan patung ikan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo pada Selasa, 5 Maret 2024.
Paket itu sendiri ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM dengan alamat di Seminyak, Bali. Nah, petugas melakukan pengecekan mendalam pada patung ikan. Ternyata, ditemukan serbuk putih yang disembunyikan dalam patung.
"Ditemukan serbuk putih dengan berat netto 256 gram. Yang dilanjutkan dengan uji laboratorium, dan hasilnya positif narkotika Golongan I jenis kokain," ujarnya.
Temuan kokain tujuan Bali itu kemudian diserahterimakan ke Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, guna penyelidikan di Bali bersama tim gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra.
Saat dilakukan penelusuran di daerah Seminyak, petugas berhasil mengamankan seorang WNI pria berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobby hotel. "CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP (33) sebagai penerima akhir dan pengedar," ungkapnya.
Barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram magic mushroom, timbangan digital, dan 5 alat hisap sabu. Tidak hanya itu, diamankan juga seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33).
Perempuan inikedapatan menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat hisap sabu (bong) yang diakui dibeli dari CP.
"Saat ini, ketiga tersangka sindikat Malaysia tersebut beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan," pungkasnya.

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Mangga dari Malaysia

Paket Kosmetik Ditahan, Rachel Vennya: Biar Bea Cukai Tetap Glowing

Polda Sumut Gagalkan Distribusi 8 Ton Mangga Ilegal, Dilakukan Pemusnahan

Satpam Kantor Bea Cukai Siantar: Benar Ada Kasus Penjualan Rokok Tanpa Cukai
