Rabu, 14 Januari 2026

Sebarkan Kebencian, Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara

Abimanyu - Selasa, 05 Maret 2024 21:13 WIB
Sebarkan Kebencian, Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Sidang perkara ujaran kebencian menjerat Boasa Simanjuntak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terdakwa Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/3/2024) sore.

Baca Juga:

Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah menyebarkan informasi berbau kebencian sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun inti pasal tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan," vonis Ketua Majelis Hakim, Fahren, di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.

Selain pidana penjara, Hakim juga menghukum terdakwa Boasa Simanjuntak untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat dan mengandung sentimen.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," sebut Hakim Fahren.

Setelah putusan dibacakan oleh Hakim, terdakwa Boasa Simanjuntak melalui Penasihat Hukumnya (PH), Nanda Aulia, menyatakan banding.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Boasa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa pun menilai terdakwa Boasa Simanjuntak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Kasus Proyek Jalan, JPU Tuntut Erik Siagian 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Kasus Proyek Jalan, JPU Tuntut Erik Siagian 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara

Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru